REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tidak dapat menilai putusan praperadilan terkait penyidikan dan penetapan tersangka baru kasus Bank Century. "Secara prinsip KY tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan karena hal ini merupakan ranah kemandirian atau independensi hakim," ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (11/4).
Karena terkait dengan independensi hakim, maka baik KY maupun MA dikatakan Farid tidak dapat menilai salah atau benarnya satu putusan. "Secara prosedural hukum, yang dapat memperbaiki atau melakukan koreksi suatu putusan adalah upaya hukum sesuai mekanisme yang telah diakomodasi sistem hukum," kata Farid.
Namun bila terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim, Farid mengatakan KY akan menjadikan hal itu sebagai satu prioritas untuk dikaji. Sekaligus memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Sebelumnya pada Selasa (10/4), Hakim Tunggal Effendy Muchtar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank Century sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.Terkait dengan putusan Hakim Effendy tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mempelajari putusan yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century itu.