REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo melayangkan Surat Edaran larangan tayangan promosi pengobatan alternatif kepada lembaga penyiaran pada Rabu (11/4) ini.
Maraknya tayangan promosi pengobatan alternatif dan tradisional, serta iklan alat kesehatan yang membohongi masyarakat dinilai masih terjadi di layar kaca para pemirsa. Di televisi berjaringan nasional misalnya, masih ditemukan meskipun frekuensinya sudah berkurang jauh.
"KPID DKI Jakarta berkomitmen untuk mengimplementasikan aturan perundang-undangan dan regulasi terkait yang mengatur promosi dan publikasi pengobatan tradisional dan iklan alat kesehatan yang informasinya menyesatkan masyarakat misalnya Jisamunse, dan kalung Al Muslim Platinum," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (11/4).
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, Permenkes nomor 1787 Tahun 2010, dan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran. Publikasi atau promosi pengobatan tradisional yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang dilarang disiarkan melalui lembaga penyiaran.
"Surat edaran ini bersifat mengikat bagi seluruh lembaga penyiaran, maka jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran terkait maka akan kami berikan sanksi," ujar Puji menambahkan.