Kamis 12 Apr 2018 04:24 WIB

Jepang Pungut Pajak Pengunjung Mulai Tahun Depan

Pengunjung wajib membayar 1.000 yen untuk meninggalkan Jepang.

Red: Nur Aini
Bendera Jepang
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang pada Rabu mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pengunjung membayar pajak ketika meninggalkan negara itu mulai 2019.

Berdasarkan atas aturan baru tersebut, pengunjung diharuskan membayar masing-masing 1.000 yen (sekitar Rp128 ribu) pada saat keberangkatan dari Jepang. Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang yang melakukan transit di Jepang dalam waktu 24 jam.

Pajak baru keberangkatan itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Januari 2019, akan diterapkan terhadap penumpang yang berangkat meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut. Pemasukan dari pajak baru itu akan digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas dan infrastruktur guna menangani peningkatan kedatangan wisatawan, yang diperkirakan membanjiri Jepang dalam rangka dan setelah Olimpiade serta Paralimpiade di Tokyo pada 2020.

Pejabat pemerintah di Tokyo berharap bahwa pajak baru itu akan mendatangkan pemasukan dana sebesar 6 miliar yen (sekitar Rp773,7 miliar) dalam periode antara Januari-Maret 2019. Undang-undang sebelumnya telah disahkan untuk memastikan bahwa seluruh pendapatan dari pajak keberangkatan dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek yang terkait dengan pariwisata.