Kamis 12 Apr 2018 04:24 WIB

Jepang Pungut Pajak Pengunjung Mulai Tahun Depan

Pengunjung wajib membayar 1.000 yen untuk meninggalkan Jepang.

Red: Nur Aini
Bendera Jepang
Foto: techgenie.com
Bendera Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang pada Rabu mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pengunjung membayar pajak ketika meninggalkan negara itu mulai 2019.

Berdasarkan atas aturan baru tersebut, pengunjung diharuskan membayar masing-masing 1.000 yen (sekitar Rp128 ribu) pada saat keberangkatan dari Jepang. Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang yang melakukan transit di Jepang dalam waktu 24 jam.

Pajak baru keberangkatan itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Januari 2019, akan diterapkan terhadap penumpang yang berangkat meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut. Pemasukan dari pajak baru itu akan digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas dan infrastruktur guna menangani peningkatan kedatangan wisatawan, yang diperkirakan membanjiri Jepang dalam rangka dan setelah Olimpiade serta Paralimpiade di Tokyo pada 2020.

Pejabat pemerintah di Tokyo berharap bahwa pajak baru itu akan mendatangkan pemasukan dana sebesar 6 miliar yen (sekitar Rp773,7 miliar) dalam periode antara Januari-Maret 2019. Undang-undang sebelumnya telah disahkan untuk memastikan bahwa seluruh pendapatan dari pajak keberangkatan dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek yang terkait dengan pariwisata.

Jepang, yang mendapatkan sedikit peningkatan dalam bidang perekonomian, masih terperosok ke dalam tekanan deflasi dan semakin mengincar pemasukan dari industri pariwisata untuk meningkatkan perekonomiannya. Jumlah wisatawan, terutama dari negara tetangga, baru-baru ini telah meningkat signifikan. Hal itu sebagian karena peraturan visa yang lebih mudah serta nilai yen yang sedang lemah sehingga membuat para pengunjung memiliki kemampuan lebih tinggi untuk membelanjakan uangnya.

Badan Pariwisata Jepang pada akhir Maret memperkirakan bahwa jumlah wisatawan asing yang datang di Jepang telah mengalami rekor peningkatan pada Februari. Menurut badan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Jepang selama bulan itu berjumlah 2.509.300 orang. Jumlah itu merupakan peningkatan tajam sebesar 23,3 dari tahun sebelumnya.

Jumlah wisatawan dari Cina daratan berada di posisi tertinggi dengan peningkatan sebesar 40,7 persen dari setahun sebelumnya menjadi 716.400 orang. Korea Selatan berada di posisi kedua dengan jumlah wisatawan dari negara itu mencapai 708.300, naik 18,1 persen dari tahun sebelumnya.

Jumlah pelancong dari Taiwan tercatat di tempat ketiga dengan 400.900 orang dan dari Hong Kong tercatat 178.500 orang dalam periode itu. Badan Pariwisata Jepang juga mencatat bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura dan Malaysia menunjukkan peningkatan pada tahun ini, masing-masing sebesar 33,2 persen dan 32,4 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement