REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU memperbolehkan calon presiden (capres) pejawat menggunakan fasilitas kepresidenan saat kampanye pada Pilpres mendatang. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pun menegaskan agar seluruh pihak mematuhi keputusan KPU tersebut.
"Sekarang yang jadi komandan dalam konteks pemilu ini kan KPU. Saya pikir ya keputusan-keputusan KPU harus jadi semangat bersama untuk mengikuti," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4).
Ia menjelaskan, selama ini belum ada aturan detail yang mengatur tentang hak Presiden sebagai kepala pemerintahan dan juga kepala negara. Padahal, kata dia, kedua tugas tersebut sulit untuk dibedakan.
"Sebagai kepala pemerintahan mungkin ada batasan-batasan, tapi sebagai kepala negara ini memang belum detail diatur memudahkan antara kepala pemerintahan dan kepala negara," kata dia.
Ia mencontohkan, perlunya kehadiran kepala negara saat terjadi situasi darurat di suatu daerah saat kampanye tengah berlangsung. "Masak nggak boleh pakai pesawat? Padahal itu masa masa kampanye. Ini yang agak sulit," kata dia. Hal yang penting, kata dia, masyarakat harus memahami tugas kenegaraan akan terus berjalan meskipun dalam masa kampanye.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan calon presiden (capres) pejawat boleh menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye pada Pemilu 2019 mendatang. Menurut Arief, pesawat kepresidenan merupakan salah satu hak melekat yang dimiliki oleh presiden.
"Loh hal itu (pesawat kepresidenan) kan yang melekat," ujar Arief kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/4).
Dia mengatakan, jika capres pejawat menggunakan kendaraan yang tidak terstandar pengamanannya justru akan berisiko, karena terkait keamanan dan keselamatan presiden. Hal itu terkait dengan kedudukan capres pejawat yang tetap menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
"Itu bisa berisiko, kalau kita nggak punya presiden risikonya besar. Makanya presiden itu punya standar-standar tertentu, pengamanannya, transportasinya, dan sebagainya itu melekat," kata Arief.
Merujuk kepada hal tersebut, Arief pun menegaskan bahwa mobil kepresidenan dapat digunakan oleh Presiden saat berkampanye.