REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis hasil survei dan audit terkait penyediaan sumur resapan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta pemanfaatan air tanah terhadap 80 bangunan gedung tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Anies menyebut, banyak keserakahan di sana.
Dia mengatakan, hanya ada satu dari 77 gedung di Jalan Sudirman-Thamrin yang mematuhi aturan terkait penggunaan air tanah. Fasilitas sumur resapan, yang disyaratkan dalam aturan, banyak yang tidak dipenuhi. Pelanggaran-pelanggaran ini, disebutnya, dilatari keserakahan demi meraup keuntungan.
"Pelanggaran yang terjadi bukan karena kebutuhan, tapi pelanggaran karena sifatnya keserakahan," kata dia di Balai Kota, Rabu (11/4).
Baca juga, Hanya 1 Gedung di Sudirman-Thamrin yang Taat Aturan Air Tanah.
Anies mengatakan, selama ini para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar difoto, lantas fotonya diedarkan. Mereka, menurut dia, memang melanggar aturan karena kebutuhan. Namun, ada gedung tinggi yang juga melanggar aturan karena keserakahan, yakni menyedot air tanah tanpa tata kelola aturan dan manejemen yang baik.
"Kita akan bertindak tegas ke semua. Dan pesan yang harus diingat bahwa bukan hanya pelanggaran rakyat kecil yang jadi perhatian, tapi semua yang kuat dan besar," ujar dia.
Anies mengatakan, dari 77 gedung tinggi yang diaudit selama kurun 12-21 Maret 2018, hanya ada 40 gedung yang dilengkapi dengan sumur resapan. Ironisnya, dari 40 itu, hanya satu gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai Pergub Nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan. "Pemprov DKI ambil langkah tegas mendisiplinkan," kata dia.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap 77 gedung tinggi di Sudirman-Thamrin itu meliputi asal sumber air, pengolahan limbah air, dan sumur resapan. Anies mengatakan, pemprov memberikan waktu terhadap para pemilik gedung tinggi untuk memperbaiki pelanggaran-pelanggaran tersebut. "Mereka diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan hal-hal yang jadi kewajibannya," ujar Anies.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengancam mencabut izin sertifikat layak fungsi (SLF) gedung-gedung tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin. Anies memberi waktu satu bulan kepada mereka untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan limbah.
"Diberi waktu satu bulan melakukan koreksi untuk perbaikan menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda, maupun pergub," kata dia.
Setelah satu bulan, lanjut Anies, pemprov akan mengevaluasi. Hasilnya akan diumumkan ke publik. Semua peraturan yang terkait sumber pengambilan air, IPAL, dan sumur resapan harus dipenuhi oleh mereka. Jika tidak, Anies mengancam akan mencabut izinnya.
Konsekuensi terburuk, lanjut Anies, apabila manajemen tidak melakukan koreksi, maka SLF-nya bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada di gedung itu bisa dicabut. Ia meminta semua yang belum mematuhi aturan segera memenuhi kewajiban memperbaikinya.
"Karena itu, diberi waktu 30 hari, mereka kemudian akan buat action plan-nya. Tunjukkan saja. Bagi kita, yang penting itu bukan mereka dihukum, yang penting adalah mereka mengubah praktiknya," katanya.
Anies pun memaparkan 37 gedung tinggi di Sudirman-Thamrin yang tidak memiliki sumur resapan dalam slide yang ditampilkannya. "Kemudian, dari 37 gedung yang tidak punya sumur resapan, bayangkan di Jalan Sudirman-Thamrin enggak punya sumur resapan. Inilah nama gedung-gedungnya," ujar dia dengan menunjuk slide.
1. Gedung Kementerian ESDM
2. Indo Surya Centre
3. SGC (Bangkok Bank)
4. Hotel Sari Pan Pasific
5. Menara Cakrawala
6. Djakarta Theater
7. Sinar Mas Plaza (BII)
8. Wisma Kosgoro
9. Gedung Oil Centre
10. Plaza Permata
11. Indocement
12. Wisma Bumi Putrera.
13. Sudirman Plaza dan Indofood Plaza
14. International Financial Centre 1
15. Mayapada Tower 1
16. Sampoerna Strategic
17. Unika Atmajaya
18. Plaza Bapindo 1
19. Plaza Bapindo 2
20. Dirjen Pajak
21. Sequis Center
22. Menara Sudirman
23. Kementerian Diknas
24. Sultan Residence dan Hotel
25. BRI I
26. BRI II
27. Intiland Tower
28. Hotel Sahid
29. Davinci
30. Wisma Nugra Santana
31. Menara Taspen
32. Menara BNI 46
33. Bawaslu
34. Gedung Jaya
35. Menara Thamrin
36. Kementerian Agama
37. Bank Indonesia