Kamis 12 Apr 2018 08:24 WIB

Jepang Berlakukan Pajak Keberangkatan pada 2019

Wisatawan membayar 1.000 yen (sekitar Rp 128 ribu) saat keberangkatan dari Jepang.

Red: Ani Nursalikah
Bandara Kansai, Osaka, Jepang menjadi salah satu pintu masuk wisatawan ke Jepang.
Foto: Maman Sudiaman
Bandara Kansai, Osaka, Jepang menjadi salah satu pintu masuk wisatawan ke Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang pada Rabu (11/4) mengesahkan undang-undang yang mewajibkan wisatawan membayar pajak keberangkatan ketika meninggalkan Jepang.

Berdasarkan aturan baru tersebut, pengunjung diharuskan membayar 1.000 yen (sekitar Rp 128 ribu) pada saat keberangkatan dari Jepang. Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang yang melakukan transit di Jepang dalam waktu 24 jam.

Pajak baru keberangkatan itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Januari 2019, akan diterapkan terhadap penumpang yang berangkat meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut. Pemasukan pajak baru itu akan digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas dan infrastruktur guna menangani peningkatan kedatangan wisatawan. Wisatawan diperkirakan membanjiri Jepang saat dan setelah Olimpiade serta Paralimpiade di Tokyo pada 2020.

Pejabat pemerintah di Tokyo berharap pajak baru itu akan mendatangkan pemasukan dana sebesar enam miliar yen (sekitar Rp 773,7 miliar) dalam periode antara Januari-Maret 2019. Undang-undang sebelumnya telah disahkan untuk memastikan seluruh pendapatan dari pajak keberangkatan dialokasikan mendanai proyek-proyek yang terkait dengan pariwisata.