Kamis 12 Apr 2018 12:35 WIB

Pemprov Jabar Apresiasi Wacana Kenaikan THR

komponen tunjangan kinerja juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar meminta semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jawa Barat menunjukkan kinerja terbaiknya. Hal tersebut, terkait adanya wacana pemerintah yang akan menaikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 ini.

Menurut Sekda Jabar, Iwa Karniwa, rencana kenaikan THR sangat diapresiasi dan disambut baik oleh pihaknya. Karena, tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada kenaikan. "THR biasanya hanya satu kali gaji, sekarang alhamdulillah mau naik," ujar Iwa kepada wartawan di Bandung, Kamis (11/4).

Menurut Iwa, rencana kenaikan THR yang mempertimbangkan faktor inflasi dan tunjangan kinerja sudah tepat. Mengingat, kebutuhan PNS setiap tahun mengalami kenaikan. "Kami sangat berterima kasih pada pemerintah pusat atas rencana kenaikan THR ini," katanya.

Namun, Iwa berharap, sekitar 13 ribu PNS Pemprov Jabar memanfaatkan THR ini sesuai kebutuhan dan pemanfaatan yang tepat dan baik. Selain itu performa kinerja dan pelayanan publik harus makin meningkat.

"Teman-teman harus menunjukan kinerja pelayanan pada masyarakat. Ini sesuai harapan pemerintah pusat bahwa kenaikan THR ini untuk peningkatan kinerja lebih baik, harus lebih baik daripada sebelumnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Sebab, komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.

"Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok," katanya.

Rencananya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement