REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemberitaan media masih kerap melanggar hak-hak anak saat menjadi pelaku, korban atau saksi tindak kejahatan.
"Pemantauan KPAI menemukan pemberitaan pers seringkali melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Retno dalam diskusi publik yang diadakan Dewan Pers di Jakarta, Kamis (12/4).
Retno mengatakan pemberitaan media seringkali mengungkap secara jelas identitas anak sebagai pelaku, korban atau saksi tindak kejahatan. Hal tersebut jelas dilarang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Retno, hal itu jelas merupakan pelanggaran pidana yang bisa mendapatkan sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. "Sanksi itu bisa digunakan anak dan keluarganya yang menjadi korban pemberitaan media bila hak-haknya dilanggar dan dapat membahayakan diri," ucapnya.
Sayangnya, menurut Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak, yang dapat mengadukan pemberitaan yang melanggar hak anak tersebut hanya anak dan keluarganya. "Itu yang menjadi hambatan karena KPAI tidak bisa mengadukan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dewan Pers apakah memungkinkan KPAI yang mengadukan," katanya.
Retno menjadi salah satu pembicara Diskusi Publik "Peliputan dan Pemberitaan Media tentangb Anak" yang diadakan Dewan Pers. Selain Retno, pembicara lain adalah Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dan mantan wakil ketua Dewan Pers Leo Batubara.