Kamis 12 Apr 2018 13:42 WIB

Pekan Depan Facebook Temui Bareskrim Polri

Pihak Facebook masih mengumpulkan data untuk memberikan keterangan ke Polri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Skandal Facebook
Foto: republika
Skandal Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan Polri sudah menghubungi pihak Facebook Indonesia terkait isu kebocoran data pengguna. Menurut Setyo, Facebook setuju untuk hadir ke Badan Reserse Kriminal Polri, khusunya Direktorat Tindak Pidana Siber pada pekan depan.

"Facebook minta waktu untuk mengumpulkan data-data jadi kemungkinan minggu depan baru bisa datang ke Bareskrim direktorat Tindak Pidana Siber," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/4).

Mengenai tanggal rinci kehadiran Facebook untuk memberikan keterangan pada Bareskrim tersebut, Setyo mengaku belum mengetahuinya. Namun, dipastikan, pihak Facebook Indonesia akan hadir memberikan keterangan pada polisi.

"Perwakilan di Indonesia," ucap Setyo. Saat ini, kata Setyo, pihak Facebook masih berupaya mengumpulkan data untuk memberikan keterangan kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersurat ke Mabes Polri terkait kebocoran data, khususnya kepada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Polri pun menyatakan akan mendukung Kementerian Kominfo menindaklanjuti kasus ini.

Kepolisian akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu. Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook asal Indonesia dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica.

Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor. Dikhawatirkan, data pengguna Indonesia turut bocor dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Bila terbukti bersalah, Facebook bisa saja dikenai Pasal 30 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang akses ilegal. Pasal tersebut menyatakan seseorang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem keamanan, diancam pindana hingga 8 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement