Kamis 12 Apr 2018 15:36 WIB

Kepala Dukuh Pasrahkan Tempat Karaoke pada Pemkab Bantul

Masyarakat ada yang setuju dan ada yang menolak

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Suasana di lingkungan tempat karaoke di Parangkusumo, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul pada Selasa (10/4).
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah Z
Suasana di lingkungan tempat karaoke di Parangkusumo, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul pada Selasa (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Tempat karaoke di Parangkusumo, Desa Parangtritis Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, DIY sempat ditutup akhir tahun lalu. Penutupan itu dilakukan karena masyarakat sekitar yang berada di Dukuh Mancingan mengeluhkan atas adanya tempat hiburan malam tersebut.

Kini, sebagian pengelola pun curi-curi kesempatan untuk kembali beroperasi. Melihat kenyataan itu,Kepala Dukuh Mancingan, Handri Sarwoko mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya keberlanjutan keberadaan tempat karaoke itu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. 

"Masyarakat saat ini ada yang setuju dan ada yang tetap menolak keberadaan tempat karaoke itu. Namun kami pasrah kepada kebijakan yang diambil oleh Pemkab," ujar Handri kepada Republika, Kamis (12/4).

Meski sejumlah pengelola mengaku sudah mulai beroperasi kembali pada maam tahun baru 2018, namun ia mengaku kegiatan beroperasi dari tempat karaoke itu baru ia ketahui pada Maret 2018. Sejak saat itu, sejumlah tempat karaoke mulai kucing-kucingan agar usahanya dapat hidup kembali.

"Namun saat ini tak semua tempat karaoke beroperasi kembali. Ada beberapa yang tetap tutup. Sehingga, saat ini jumlahnya tak sebanyak tahun lalu," kata dia.

Menurut Handri, masyarakat menolak keberadaan tempat karaoke karena dinilai memiliki dampak negatif dari aspek sosial bagi masyarakat setempat. Sedangkan masyarakat yang tak keberatan dengan adanya tempat karaoke itu lebih didasari karena adanya manfaat ekonomi bagi sebagian masyarakat di Dukuh Mancingan.

Seluruh tempat karaoke itu melanggar peraturan daerah (Perda) karena sama sekali tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Hal inilah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul untuk melakukan penertiban.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement