Kamis 12 Apr 2018 15:38 WIB

Saksi Dikonfirmasi Soal Pergantian Nama Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi sebelumnya mempunyai nama lain yaitu Fredy Yunadi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el Fredrich Yunadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el Fredrich Yunadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Achmad Rudyansyah, mantan staf Fredrich Yunadi di kantor Yunadi and Associates dikonfirmasi soal pergantian nama Fredrich Yunadi. Rudyansyah mengungkapkan bahwa mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sebelumnya mempunyai nama lain, yakni Fredy Junadi.

"Sebenarnya bukan dua nama yang mulia karena memang kurang lebih di tahun 2016 itu memang sudah mengajukan permohonan ganti nama dan sudah ada putusan pengadilan untuk hal itu yang mulia," kata Rudyansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).

Rudyansyah menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-e dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.

"Jadi pernah ganti nama, ganti nama dari?," tanya Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri.

"Dari Fredy Junadi menjadi Fredrich Yunadi," ungkap Rudyansyah.

Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa dirinya mengetahui pergantian nama tersebut karena dirinya yang langsung mengajukan permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga sudah ada putusannya.

"Tahu karena memang saya yang ajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Putusannya sudah ada yang mulia," kata Rudyansyah.

"Ada tidak saudara dijelaskan oleh terdakwa kenapa harus ada permohonan pergantian nama?," tanya Hakim kembali.

"Ya memang dasar permohonan pada saat itu memang nama yg banyak dikenal itu adalah orang manggilnya Pak Fredrich Yunadi karena memang Junadi itu kan ejaan lama jadi itu diganti jadi ejaan baru, makanya diganti permohonannya jadi Fredrich Yunadi," ucap Rudyansyah.

Fredrich didakwa pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement