REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Polri masih belum akan memberikan langkah terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kasus bailout Bank Century. Yang pertama bertanggung jawab melaksanakan putusan tersebut adalah KPK.
"Kita tunggu saja perkembangannya," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/4).
Kendati demikian, dallam putusan itu dikatakan bila KPK tidak sanggup melakukannya, maka dapat dilaksanakan penegak hukum lain, termasuk Polri. Terkait hal ini, Setyo menyatakan Polri selalu siap melaksanakan penegakan hukum, sepanjang penegakan hukum itu sendiri juga sesuai kaidah hukum yang berlaku pula.
"Polri tidak pernah tidak siap. Kita selalu siap," kata Setyo.
Setyo enggan berspekulasi terkait mekanisme penetapan tersangka dalam kasus bailout Century tersebut. Polri, kata dia tidak bisa sembarangan menetapkan tersangka dalam suatu perkara hukum. Penetapan tersangka harus memenuhi unsur-unsur tersangka.
Terkait putusan praperadilan PN Jaksel itu, Polri pun akan melihat unsur perkara korupsi tersebut, bila memang nantinya kasus tersebut ditangani Polri. "Nanti kita lihat dulu. Unsurnya kan di dalam satu pasal, contoh kalau pasal korupsi itu apa sih memenuhi unsur enggak dia," kata Setyo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Hal tersebut termuat dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK.
Adapun bentuk kelanjutan penyidikan kasus Bank Century ini, KPK diperintahkan menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono Hasil putusan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawansebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.
KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tidam melanjutkan penyidikan kasus Bank Century. Proses persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Guntur enggan berkomentar apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel. Menurutnya, hal tersebut merupakan wewenang dari pihak KPK.