REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Tim Falcon Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh, menyita 500 liter lebih minuman keras (miras) oplosan dalam penggerebekan tiga lokasi bangunan. Warga melaporkan di bangunan tersebut terdapat aktivitas produksi miras beralkohol jenis ciu.
Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan, selain mengamankan barang bukti miras oplosan, juga menangkap dua pemilik pabrik miras serta satu orang warga peminum saat di lokasi. "Alhamdulillah, menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini tim Falkon Polres Aceh Barat mendapat informasi ada bangunan berupa ruko dan rumah yang diduga memproduksi, menyimpan dan menjual miras oplosan. Tim bergerak dan menemukannya," katanya, Kamis (12/4).
Operasi tersebut berlangsung pada dua lokasi pada Rabu, (11/4), tim melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Blang Meuria, Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan dan menemukan barang bukti alat peracik dan memproduksi miras oplosan.
Di lokasi itu, petugas menangkap seorang wanita berdarah Cina, inisial LN (57 tahun) yang merupakan pemilik ruko dan diduga sebagai pelaku yang memproduksi, menyimpan dan memperjual belikan minuman racitan dari bahan tradisional itu. Polisi menyita barang bukti berupa baku yang digunakan untuk membuat miras seperti, beras ketan, tungku masak, dandang alat suling, botol bekas minuman keras, tape yang sedang difermentasikan, serta air ciu yang hampir masak.
"Operasi dilanjutkan pada malamnya, kita mendapat informasi ada pesta miras di dekat Depo Pertamina Meulaboh. Saat tim tiba ke lokasi, ditemukan seorang pria berinisial MD (64), bersamanya juga ditemukan beberapa botol minuman berisi ciu," jelasnya.
Dari penangkapan itu polisi melakukan pengembangan asal miras oplosan tersebut, pada Kamis (12/4) dini hari, tim Falkon Polres Aceh Barat melanjutkan operasi pencarian rumah warga yang diduga juga memproduksi miras oplosan. Tim berhasil menemukan salah satu rumah warga di Jalan Putro Ijo, Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, yang di dalamnya ada aktivitas memproduksi miras oplosan, polisi juga menangkap pemiliknya yang juga berdarah Cina inisial R (39).
Semua terduga pelaku diancam dengan hukuman ukubah cambuk karena melanggar pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah, ancaman hukuman 60 kali cambuk atau denda 600 gram emas murni, atau 60 bulan penjara.
"Berapa putusannya, nanti kita tunggu hasil dari pengadilan, namun saat ini mereka di sangkakan karena memproduksi, menyimpan atau menjual jenis minuman keras yang mengandung alkohol berjenis ciu,"demkian AKBP R Bobby.