Jumat 13 Apr 2018 01:25 WIB

Polisi Aceh Barat Sita 500 Liter Miras Oplosan

Minuman beralkohol jenis ciu itu diproduksi di tiga bangunan.

Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi
Foto: Republika/Fergi Nadira
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Tim Falcon Kepolisian Resor Aceh Barat, Polda Aceh, menyita 500 liter lebih minuman keras (miras) oplosan dalam penggerebekan tiga lokasi bangunan. Warga melaporkan di bangunan tersebut terdapat aktivitas produksi miras beralkohol jenis ciu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Raden Bobby Aria Prakarsa mengatakan, selain mengamankan barang bukti miras oplosan, juga menangkap dua pemilik pabrik miras serta satu orang warga peminum saat di lokasi. "Alhamdulillah, menjelang bulan suci Ramadhan tahun ini tim Falkon Polres Aceh Barat mendapat informasi ada bangunan berupa ruko dan rumah yang diduga memproduksi, menyimpan dan menjual miras oplosan. Tim bergerak dan menemukannya," katanya, Kamis (12/4).

Operasi tersebut berlangsung pada dua lokasi pada Rabu, (11/4), tim melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Blang Meuria, Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan dan menemukan barang bukti alat peracik dan memproduksi miras oplosan.

Di lokasi itu, petugas menangkap seorang wanita berdarah Cina, inisial LN (57 tahun) yang merupakan pemilik ruko dan diduga sebagai pelaku yang memproduksi, menyimpan dan memperjual belikan minuman racitan dari bahan tradisional itu. Polisi menyita barang bukti berupa baku yang digunakan untuk membuat miras seperti, beras ketan, tungku masak, dandang alat suling, botol bekas minuman keras, tape yang sedang difermentasikan, serta air ciu yang hampir masak.