Kamis 12 Apr 2018 20:35 WIB

Maki dan Anak Budi Mulya Minta KPK Ikuti Putusan PN Jaksel

Maki memberi tenggat waktu kepada KPK untuk mengikuti putusan PN Jaksel.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
 Istri Budi Mulia Anne Mulia, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman,  Anak Terpidana Budi Mulya,Nadia Mulya ( kiri ke kanan) menunjukan hasil pelaporan kepada media  di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Istri Budi Mulia Anne Mulia, Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman, Anak Terpidana Budi Mulya,Nadia Mulya ( kiri ke kanan) menunjukan hasil pelaporan kepada media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengantarkan surat permintaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Bank Century. Ia memberikan tenggat waktu pribadi kepada KPK untuk melakukan apa yang diperintahkan putusan tersebut selama tiga bulan ke depan.

"Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu. Saya lampiri putusan praperadilan. Kemudian, saya mewakili MAKI selaku korban korupsi, jadi mewakili korban korupsi," ujar Boyamin usai menyerahkan surat tersebut ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4).

Pada kesempatan itu, Boyamin tak datang sendiri, ia bersama dengan istri dan anak dari terpidana kasus bail out Bank Century Budi Mulya, Anne Mulya dan Nadia Mulya. Menurutnya, kedua wanita tersebut ikut untuk meminta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang memenjarakan orang yang mereka cintai itu.

Pada dasarnya, ia tak memberikan jangka waktu kapan KPK harus melaksanakan perintah dari putusan bernomor 24/Pid/Pra/2018/PN.JKT.SEL. Namun, secara pribadi, ia memberikan tenggat waktu kepada KPK sampai tiga bulan ke depan. Jika tak ditindaklanjuti, ia akan mengambil opsi mengajukan praperadilan kembali dengan ganti rugi.

"Jadi, kalau ganti ruginya Century Rp 8 triliun, ya nanti saya minta potongan gajinya pimpinan KPK 10 persen lah untuk mengganti itu sampai pensiun. Gitu aja," katanya.

Sebetulnya, kata Boyamin, untuk menegakkan hukum KPK tidak butuh orang sepertinya atau MAKI jika proses hukum kasus Bank Century itu cepat, langsung, dan bersama-sama dilakukan. Menurutnya, dalam penanganan kasus tersebut, segala hal yang diperlukan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan tersangka baru sudah ada dan kuat.

"Alat buktinya sudah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ada saksi, ada dokumen-dokumen, plus kemudian ditambah putusan Budi Mulya. Itu kan sudah kuat, mestinya langsung jalan. Sehari dua hari itu tinggal membuat sprindik dan penetapan tersangka baru," jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, belum dilanjutkannya lagi kasus tersebut dengan alasan masih mencari alat bukti adalah suatu hal yang bodoh. Menurutnya pula, jawaban KPK yang mengatakan akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu merupakan jawaban yang bodoh. "Dan terus terang saja, saya kaget, kok, KPK sekarang seperti itu ya?," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement