REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP -- Parinah (50), tenaga kerja asal Kabupaten Banyumas yang sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya selama 18 tahun, akhirnya bisa bertemu dengan keluarganya. Pertemuan antara Parinah dan anak-anaknya, berlangsung mengharukan.
Begitu tiba di rumah anak sulungnya, Sunarti, di Desa Nusawungu Kecamatan Nusawungu Kabupaten Kabupaten Cilacap, Kamis (12/4) pagi, ketiga anaknya yang berkumpul di rumah Sunarti langsung mempersilakan ibunya duduk dan mencuci kaki ibunya. Bukan itu saja, secara bergantian anak-anaknya menggunakan air cucian kaki ibunya untuk mencuci muka. "Alhamdulillah, saya bisa berkumpul lagi dengan anak-anak," katanya.
Kepulangan Parinah diantarkan oleh staf dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), staf Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri. Selain itu, di rumah Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap Sunarti juga sudah menunggu petugas dari Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap.
Awalnya, Parinah akan diantar ke tanah kelahirannya di Desa Petarangan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas. Namun atas permintaan anak-anaknya, Parinah akhirnya di antarkan ke rumah anak sulungnya, Sunarti, di Desa Nusawungu Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Saat ditanya wartawan kenapa sampai 18 tahun baru memberi kabar melalui surat kepada anak-anaknya, Parinah mengaku karena awalnya dia menduga sudah dilupakan keluaranya. "Berulang kali saya berkirim surat dari London pada anak-anak saya di Indonesia, tapi tidak pernah mendapat balasan," katanya.
Belakangan dia mengetahui, bahwa surat-surat yang dia buat tidak pernah dikirimkan oleh majikannya. "Hal ini karena setiap surat yang saya kirim buat anak saya, saya titipkan ke majikan," katanya.
Dia mengetahui semua suratnya tidak pernah dikirimkan, karena pada saat sedang membersihkan bagian rumah majikannya, dia menemukan tumpukan surat yang telah dibuat untuk anak-anaknya. Bahkan dalam tumpukan surat tersebut, dia juga menemukan tumpukan surat dari anak-anaknya yang juga tidak diserahkan padanya.
Dari temuan tersebut, maka Parinah akhirnya memutuskan untuk membuat surat lagi dan mengirimkan sendiri ke kantor pos setempat. Dari surat yang dikirim itulah, anak-anaknya di Indonesia melapor pada Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap, yang kemudian meneruskan pengaduan tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
"Alhamdulillah, setelah surat tersebut terkirim saya dicari orang dari KBRI di London yang kemudian membawa saya ke KBRI untuk dipulangkan ke Indonesia," jelasnya.
Mengenai bagaimana sikap majikan tempat bekerja, Parinah mengaku majikannya yang seorang dokter dan berasal dari Mesir, sebenarnya orang baik. Majikan dan keluarganya juga tidak pernah memperlakukan kasar dirinya.
"Hanya memang setiap saya hendak keluar rumah, saya harus selalu didampingi keluarga majikan. Alasannya, karena kondisi di luar rumah tidak aman, banyak anak-anak muda yang suka mabuk-mabukan," katanya.
Demikian juga mengenai gaji, Parinah mengaku tidak pernah menerima pembayaran gaji selama dia bekerja. Dia hanya pernah menerima uang dari majikannya sebesar 1.000 pounsterling, saat keluarga majikannya baru pindah dari Arab Saudi ke London, Inggris, tahun 2012.
Parinah, meninggalkan keluarganya untuk bekerja di Arab Saudi pada tahun 1999. Dia meninggalkan tiga orang anak yang saat itu masih belum dewasa, terdiri dari Sunarti, Parsin, dan Nurhamdan.
Terkait mengenai hak-hal Parinah selama bekerja dengan majikannya baik selama di Arab Saudi dan London, Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Cilacap Ervi Kusumasari, menyatakan pemerintah akan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diperoleh Parinah.
"Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI tentu akan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya diperoleh ibu Parinah," katanya. Bahkan dia menyebutkan, hak yang seharusnya diterima Parinah bukan hanya uang gaji. Melainkan juga hak cuti, dua tahun sekali yang juga bisa diuangkan.