REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Orang tua bocah yang diarak hingga ditelanjangi oleh warga di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Ahad (8/4) dini hari lalu akhirnya melapor ke polisi pada Kamis (12/4). Ayah AJ (12), Sudirman (50), mendatangi Mapolrestro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, untuk meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dialami sang anak.
"Saya ingin kasus ini diproses karena perlakuan terhadap anak saya tidak manusiawi," kata Sudirman saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Kamis (12/4).
Sudirman mengatakan, laporan itu sudah dibuat dengan nomor pengaduan LP/753/K/IV/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kedatangan dia ke sana didampingi oleh Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Rury Arief Rianto, dan Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bekasi, H Mini.
Dua bocah diarak sampai bugil di Kampung Rawa Bambu RT 02/16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Ahad (8/4) pukul 01.30 WIB. Korban AJ (12) dan HL (13) ditelanjangi Nur, warga sekitar, karena mereka dituding mencuri jaket Halim, bapak mertua Nur.
Sudirman mengatakan, anaknya mengalami luka memar di bagian pipinya akibat kejadian ini. Selama diarak dari lokasi kejadian sampai rumahnya di Kampung Al Bahar, kepala AJ dipukul, ditendang, dan rambut kepalanya dijambak pelaku.
"Leher anak saya juga dijepit menggunakan lengannya. Sedih saya melihat anak mendapat perlakukan kasar itu," kata Sudirman.
Guna memperkuat laporan tersebut, kata dia, polisi meminta keluarga agar AJ menjalani visum di RSUD Kota Bekasi. Nantinya, hasil visum akan menjadi bukti adanya tindakan kekerasan yang dialami korban.
"Saya minta pelaku diadili dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Rury mengatakan, pihaknya melaporkan dua kasus yang dialami korban, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan anak.
"Kita lapor ke polisi untuk memberi efek jera, sekaligus peringatan bagi masyarakat bahwa main hakim sendiri melanggar hukum pidana," kata Rury.