Jumat 13 Apr 2018 11:04 WIB

Hari Ini Bacakan Pleidoi di Sidangnya, Ini Kata Setnov

Setnov berharap masyarakat melihat yang telah ia lakukan sebagai Ketua DPR

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Kasus korupsi KTP-el Setya Novanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Kasus korupsi KTP-el Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto yang juga mantan Ketua DPR RI. Hari ini, Jumat (13/4), adalah agenda pleidoi (nota pembelaan terhadap tuntutan JPU) Setnov, ia menyebut masyarakat akan tahu semuanya.

"Pertama kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang selama saya jabat, ini tentu akan melihat, semua masyarakat akan melihat apa yang sudah saya lakukan selama ini," beber Setnov kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Ia mengungkapkan, masyarakat akan mendengarkan langsung penjelasan Setya Novanto secara menyeluruh terkait kasus korupsi KTP-el yang menyeretnya. Tidak hanya pengacara, lebih lanjut Setnov menjelaskan akan ikut angkat bicara memaparkan semuanya.

"Pertama kita harus jelaskan secara menyeluruh, pernyataan yang saya ketahui dan apa yang saya lihat dan saya sudah terbuka, kooperatif dengan KPK, penyidik, JPU. Saat ini lah saya sampaikan sejelas-jelasnya selain dari pengacara," jelasnya.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS, dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov (sekitar Rp 66,3 miliar dalam kurs pada 2012) subsider 3 tahun penjara.

KPK juga menolak permohonan Setnov untuk menjadi justice collaborator (JC) dan meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Setnov juga membantah menjadi pihak yang paling diuntungkan dari penerimaan uang melalui keponakannya Irvanto Hendra, Pambudi Cahyo, dan rekannya sesama pengusaha, Made Oka Masagung. Lalu, ia juga membantah mempengaruhi para pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam proyek KTP-el tersebut.

Ia juga membantah mempersiapkan Rp 20 miliar agar terhindar dari penyidikan KPK, dan mengaku bahwa anggaran KTP-el tidak dapat diintervensi oleh dirinya selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, karena satu fraksi tidak bisa mempengaruhi anggaran.

Meski demikian, Setnov meminta maaf atas perbuatannya dalam proyek KTP-el itu. "Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR RI, masyarakat Indonesia yang saya sudah semaksimal mungkin. Tentu saya minta maaf kalau ini sebagai manusia biasa dianggap salah saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Setnov.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement