Jumat 13 Apr 2018 13:55 WIB

Kompolnas: Penabrak Ojek Hingga Diamputasi Harus Diproses

Tersangka biayai pengobatan tapi tidak menghapus pidananya

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiara Ayu Fauziah (24 tahun) menjadi tersangka atas kasus tabrakan di harmoni, Jakarta Pusat pada Senin (9/4) malam. Pihak Tersangka mengajukan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Menurut komisioner Kompolnas, Poengky Indarti tidak beralasan jika kasus yang telah mencelakai orang lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus tersebut kata dia, tetap harus diproses secara hukum apalagi korban dari kecelakaan tersebut harus diamputasi kakinya.

"Permintaan tersangka agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan adalah tidak beralasan. Perbuatannya telah mencelakai orang lain, yang bersangkutan patut diproses hukum," kata Poengky kepada Republika.co.id, Jumat (15/4).

Boleh saja lanjut Poengky, jika tersangka memutuskan bertanggung jawab dengan menanggung seluruh biaya pengobatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Tetapi, pembiayaan atas pengobatan tersebut tidak kemudian dapat menghentikan kasusnya.

"(Dengan) tersangka membiayai pengobatan dan memberikan ganti rugi, tapi hal tersebut tidak lantas menghapus pidananya," tegas Poengky.

Sedangkan mengenai keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan kepada tersangka, menurut Poengky karena alasan subjektivitas penyidik. Mungkin saja kata dia, jika polisi telah mempertimbangkan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan dianggap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.

"Jadi untuk memutuskan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Jika penyidik menganggap yang bersangkutan kooperatif tidak melarikan diri, maka yang bersangkutan tidak harus ditahan," jelasnya.

Poengky memaparkan seorang tersangka baru akan ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau kembali melakukan tindakan kriminal.

Untuk diketahui, supir ojek online yang menjadi korban dalam tabrakan tersebut kini menjalani perawatan di RS Tarakan. Muhammad Nur Irfan yang menjadi korban harus rela kehilangan satu kakinya akibat kecelakaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement