Jumat 13 Apr 2018 14:04 WIB

Setnov: Tuntutan JPU tak Relevan

Setnov klaim telah mengembalikan jam tangan merk Richard Mile pada Januari 2017

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Kasus korupsi KTP-el Setya Novanto
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Kasus korupsi KTP-el Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam agenda pembacaan pleidoi (nota pembelaan terhadap tuntutan JPU), terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto menyebut tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak relevan. Tuntutan yang dinilai tidak relevan itu adalah terdakwa dituntut untuk mengembalikan uang yang diterima dari proyek KTP-el, yakni uang hasil korupsi.

"Tidak relevan tuntutan JPU kepada saya karena tidak didukung dengan saksi dan bukti," ucap Setya Novanto (Setnov) dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Selain itu, Setnov juga memprotes tuntutan JPU KPK yang menuntutnya untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 1,3 miliar yang senilai dengan harga jam tangan mewah merk Richard Mille yang dia terima dalam proyek KTP-el.

Menurut dia, jam tangan itu sudah dia kembalikan kepada terpidana kasus korupsi KTP-el pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Jam itu sudah terdakwa kembalikan kepada Andi pada Januari 2017 di rumah terdakwa, ketika sedang ada acara. Jam itu kemudian dijual," ungkap Setnov.

Lebih lanjut Setnov menjelaskan, ketika jam tangan sudah berada kembali ke Andi, Andi lalu menjual jam tangan tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan seharga Rp 1 miliar. Uang hasil penjualan lalu dibagi dua. Sebanyak Rp 650 juta untuk Andi dan Rp 350 juta untuk Johannes Marliem (saksi kunci e-KTP yang tewas bunuh diri di Amerika Serikat).

Dia menilai bahwa tuntutan JPU KPK terkait jam itu harus ditiadakan. "Karena jam terbukti sudah dijual, sehingga tuntutan uang pengganti terkait jam itu harus dikesampingkan. Tidak relevan bahwa saya harus menanggung jam itu dalam bentuk uang pengganti," papar Setnov.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS, dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov (sekitar Rp 66,3 miliar dalam kurs pada 2012) subsider 3 tahun penjara.

KPK juga menolak permohonan Setnov untuk menjadi justice collaborator (JC) dan meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Setnov juga membantah menjadi pihak yang paling diuntungkan dari penerimaan uang melalui keponakannya Irvanto Hendra, Pambudi Cahyo, dan rekannya sesama pengusaha, Made Oka Masagung. Lalu, ia juga membantah mempengaruhi para pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam proyek KTP-el tersebut.

Ia juga membantah mempersiapkan Rp 20 miliar agar terhindar dari penyidikan KPK, dan mengaku bahwa anggaran KTP-el tidak dapat diintervensi oleh dirinya selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, karena satu fraksi tidak bisa mempengaruhi anggaran.

Meski demikian, Setnov meminta maaf atas perbuatannya dalam proyek KTP-el itu. "Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR RI, masyarakat Indonesia yang saya sudah semaksimal mungkin. Tentu saya minta maaf kalau ini sebagai manusia biasa dianggap salah saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Setnov.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement