Jumat 13 Apr 2018 14:54 WIB

Polres Bekasi Tangkap Pelaku Persekusi Anak di Bekasi

Pelaku persekusi dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku persekusi anak di bawah umur. Persekusi tersebut terjadi di Kampung Rawa Bambu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Ahad (8/4) dini hari lalu. Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Indarto mengatakan, pelaku segera diamankan pada Kamis (13/4) setelah kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban.

"Kami menetapkan tersangka sebab menangkap pencuri, namun melakukan kekerasan," ujar Kombes Indarto di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (13/4).

Kapolres mengklarifikasi satu bocah dibawa menuju ke rumah Ketua RW dengan ditelanjangi sampai bugil di Kampung Rawa Bambu RT 02/16, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Ahad (8/4) pukul 01.30. Korban AJ (12) dan HL (13) ditelanjangi Nur, warga sekitar, karena mereka mencuri jaket Halim, bapak mertua Nur.

"Pelaku bernama NM (40) seorang karyawan swasta terjerat pasal 170 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun oleh sebab melakukan kekerasan sampai menelanjangi anak di bawah umur," kata Kombes Indarto.

Dua orang masih dalam pencarian diduga ikut menelanjangi dan memukul korban hingga memar. "Nanti sore kami akan amankan. Sekarang dalam masa pengejaran," katanya.

Sebelumnmya, di wilayah tersebut memang kerap terjadi kasus pencurian. Berdasarkan keterangan para saksi, dua hari sebelumnya terjadi pencurian spion mobil yang pelakunya anak remaja. Oleh karena itu, ketika didapati Aj dan HL mengambil jaket di jemuran halaman rumah warga dan tertangkap, warga langsung menindak sendiri.

"Tindakan warga sudah bagus. Pesannya ini sudah bagus. Wagra awere menangkap pencuri, lalu diserahkan ke pihak RW setempat. Sayangnya, warga dengan kekerasan sampai harus menelanjangi. Akhirnya warga juga yang terjerat pidana," ujarnya.

Oleh karena itu, Indarto mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kekerasan bila mendapati tersangka yang tertangkap berbuat salah. "Serahkan ke pihak berwajib, bisa RW. Nanti disampaikan ke kepolisian wilayah," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement