Jumat 13 Apr 2018 16:28 WIB

Pemprov DKI Cabut Izin Diskotik Exotic dan Karaoke Sense

Penutupan paksa akan dilakukan jika pemilik tak menggubris surat peringatan.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic. Pencabutan dilakukan melalui surat keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta yang bernomor 3262/-1.858.25 tentang Pemberitahuan terkait TDUP.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi pada 12 April. Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan atad rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta.

"Kami sudah terima surat dari dinas pariwisata dan harus ditindaklanjuti, kan kita sudah ditindaklanjuti, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan menejemen kedua," ujar Edy kepada wartawan, Jumat (13/4).

 

Baca juga, Pemprov DKI Kirim Tim Periksa Diskotik Exotic di Sawab Besar.

 

Edy menjelaskan, Dinas PM-PTSP sudah melaporkan keputusan itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Koordinasi juga dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk bersiap-siap melakukan eksekusi.

 

Penutupan paksa akan dilakukan apabila diskotek yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Dalam Nomor 72A Komplek Mangga Besar Permai, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu tidak menggubris surat dari dinas PM-PTSP.

Dalam surat pencabutan izin itu dijelaskan, Dinas PM-PTSP memberikan ultimatum kepada Diskotek Exotic selama 5x24 jam. Dengan begitu, batas akhir tempat hiburan malam itu untuk menutup usahanya berlaku hingga Rabu (18/4) mendatang.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," bunyi penggalan surat tersebut.

Tindakan yang sama juga dilakukan untuk usaha Karaoke Sense. Penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran berat, yaitu peredaran narkoba."Iya (ditutup), semuanya, satu atap, satu manajemen," kata Edy.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno membenarkan keterangan tersebut. Ia mengungkapkan, ada 30 tempat hiburan lain yang juga diketahui menjadi tempat peredaran narkoba."Saya nggak mau mengungkapkan karna BNN belum pernah mengumumkan, ada 30," kata dia.

Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada para pemilik usaha tersebut. Demi kelangsungan usahanya, mereka pun mengubah pola bisnisnya.

Sandiaga mengatakan akan melakukan tindakan tegas apabila usaha tersebut melakukan perubahan. "Kita langsung eksekusi di lapangan," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement