Jumat 13 Apr 2018 17:08 WIB

KPK Hibahkan Harta Rampasan dari Fuad Amin

KPK menghibahkan harta barang rampasan dari suap jual beli gas alam di Bangkalan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan,  memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers   terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, memberikan keterangan kepada media saat melakukan konfrensi pers terkait OTT PN Tangerang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK melakukan serah terima hibah barang rampasan dari perkara TPK suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan Madura dan TPPU atas tersangka Fuad Amin. Serah terima dilakukan langsung oleh komisoner KPK Basaria Panjaitan kepada pihak terkait di Kantor Wilayah BPN Jatim, Jalan Gayung Kebon Sari, Surabaya, Jumat (13/4).

"Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan. Barang rampasan yang di-PSP-kan tersebut total bernilai Rp 16.960.631.000," kata Basaria setelah menggelar serah terima.

Adapun barang rampasan yang di-PSP-kan adalah satu unit Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT tahun 2012. Kendaraan senilai Rp 92.834.000 itu dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin.

Kemudian, ada juga satu unit Toyota Kijang Innova V XS43 DSL tahun 2012.  Kendaraan senilai Rp 163.731.000 tersebut dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya

Selanjutnya, satu unit Honda Mobilio DD4 tahun 2014. Kendaraan senilai Rp 135.447.000 itu dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM, untuk digunakan sebagai kendaraan operasional Kepala Rupbasan Surabaya.

Selain itu, ada juga satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, dengan luas 18.466 meter persegi. Tanah  senilai Rp 16.568.619.000 itu diserahkan kepada BPN Kabupaten Bangkalan yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan.

Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, Naskah Perjanjian, dan Prasasti, juga penyerahan plakat, kunci, dan dokumen. Basaria menjelaskan, barang-barang rampasan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 980K/PID.SUS/2016, dirampas untuk negara.

Basaria menambahkan, PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan K/L/O/P dan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan, guna mendukung pelaksanaan tugas. Selain itu, KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Terkait total harta Fuad Amin di Jatim yang dirampas negara, Basaria mengungkapkan, totalnya mencapai Rp 400 miliar.

"Rampasan lain masih ada yang mau diberikan. Nilainya bisa mencapai Rp 400 miliar di Jatim," ujar Basaria.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai salah satu penerima hibah tersebut mengatakan, tanah yang diperoleh tersebut memang diperuntukkan pembangunan kantor BPN Kabupaten Bangkalan. Saat ini, kata Sofyan, memang di Bangkalan sudah ada kantor BPN. Namun, kantor tersebut sangat sempit.

"Di sana kan kantornya sudah sangat sempit. Itulah mengapa kita perlu kantor baru. Maka, dapat tanah dari KPK ini nanti kita akan sediakan dananya," ujar Sofyan.

Terkait pelaksanaan pembangunan, Sofyan belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya. Namun, menurut dia, yang pasti pembangunan tidak mungkin dilakukan tahun ini. Itu tak lain karena anggaran tahun ini sudah disusun dan sudah berjalan.

"Kita akan cek anggaran dulu yang tahun depan. Gak mungkin tahun ini karena udah lewat," kata Sofyan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement