Jumat 13 Apr 2018 17:25 WIB
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ditreskimsus Polda DIY berhasil menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi di Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, DIY.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seorang warga yang akan melakukan penjualan satwa dilindungi.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti yang langsung mendapatkan informasi tersebut langsung mengecek kesehatan para satwa untuk kemudian dibawa ke Stasiun Flora dan Fauna Bunder di Gunungkidul.
Berikut video lengkapnya.