Jumat 13 Apr 2018 18:04 WIB

DJP Luncurkan Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Negara

Sistem ini akan memandu wajib pajak secara bertahap dalam menyampaikan notifikasi

Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan
Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan sistem pelaporan elektronik per negara (CbC report) melalui portal online untuk mendukung pelaksanaan penanganan penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta mendorong transparansi Wajib Pajak dalam transaksi afiliasi.

Keterangan pers tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Jumat (13/4), menyatakan sistem ini akan memandu Wajib Pajak secara tahap demi setahap dalam menyampaikan notifikasi. Notifikasi tersebut berisi pernyataan apakah Wajib Pajak Badan tersebut hanya wajib menyampaikan notifikasi namun tidak wajib menyampaikan CbC report atau wajib menyampaikan notifikasi serta melampirkan CbC report.

Apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan CbC report maka CbC report disampaikan dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. CbC report tidak diperkenankan untuk disampaikan dalam bentuk kertas atau hardcopy maupun dalam format file selain XML.

Setelah notifikasi maupun CbC report disampaikan melalui DJP online, maka Wajib Pajak akan menerima tanda terima yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan. Untuk Wajib Pajak yang menyampaikan SPT elektronik, maka tanda terima disampaikan dalam bentuk PDF sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang harus dilampirkan dalam SPT elektronik.

Khusus untuk tahun pajak 2016, maka notifikasi atau CbC report disampaikan paling lambat 30 April 2018, sedangkan untuk periode kedepan notifikasi atau CbC report disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak. Seluruh Wajib Pajak yang merupakan bagian atau anggota dari suatu grup usaha, termasuk yang memiliki transaksi afiliasi, wajib menyampaikan notifikasi atau CbC report.

Kriteria Wajib Pajak itu antara lain merupakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang merupakan entitas induk (UPE) dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun. Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri yang entitas induknya merupakan subjek pajak luar negeri antara lain subjek pajak tersebut harus memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit 750 juta Euro.

Selain itu berada dalam negara atau yuridiksi yang tidak mewajibkan penyampaian CbC report, memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan namun tidak memiliki QCAA yang efektif atau memiliki QCAA yang efektif namun terjadi kegagalan sistem dalam pertukaran CbC report.

Suatu negara atau yuridiksi disebut memiliki QCAA yang efektif dengan Indonesia, apabila untuk tahun pajak yang sama, negara tersebut memilih Indonesia sebagai mitra pertukaran CbC report dan Indonesia bersedia untuk bertukar dengan negara tersebut.

Entitas induk luar negeri yang seluruh anggota grup usahanya merupakan Wajib Pajak dalam negeri tetap diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi maupun CbC report.

Namun, Wajib Pajak dalam negeri yang entitas induknya berada di dalam negeri hanya diwajibkan untuk menyampaikan notifikasi. Sistem elektronik penyampaian notifikasi maupun CbC report ini dapat diakses hingga 30 April 2018.

Untuk keperluan pertukaran CbC report dengan negara lain, sistem akan ditutup sementara pada 1 Mei 2018 sampai 30 Juni 2018. Sistem ini dapat diakses kembali mulai 1 Juli 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement