Jumat 13 Apr 2018 17:56 WIB

Hadiri Sidang Setnov, Mensos: Hakim Harus Putuskan yang Adil

Idrus mengatakan Setnov punya hak membela diri dan hakim berwenang memutus

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menyerahkanbuku tentang dirinya kepada jaksa penuntut umum seusai membaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).
Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto menyerahkanbuku tentang dirinya kepada jaksa penuntut umum seusai membaca nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, menghadiri persidangan kasus korupsi KTP-el, dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. Usai pembacaan pleidoi pun dia segera beranjak, ia mengharapkan majelis hakim dapat berlaku adil.

Mensos menyerahkan segala proses persidangan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kepada majelis hakim. "Ya sudah silahkan majelis hakim saja, dia (Setnov) punya hak untuk menyampaikan dan majelis hakim punya kewenangan untuk memutus," kata dia di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat, Jumat (13/4).

Setnov membaca hampir puluhan lembar kertas pleidoinya, terkait beberapa poin, usai pembacaan pleidoi, Mensos juga menyebut majelis hakim harus adil. "Tinggal majelis hakim mengambil keputusan dan permintaannya tadi, supaya majelis hakim mengambil keputusan seadil-adilnya," jelas sekjen Partai Golkar itu.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS, dan dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan Setnov (sekitar Rp 66,3 miliar dalam kurs pada 2012) subsider 3 tahun penjara.

KPK juga menolak permohonan Setnov untuk menjadi justice collaborator (JC) dan meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan.

Setnov juga membantah menjadi pihak yang paling diuntungkan dari penerimaan uang melalui keponakannya Irvanto Hendra, Pambudi Cahyo, dan rekannya sesama pengusaha, Made Oka Masagung. Lalu, ia juga membantah mempengaruhi para pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam proyek KTP-el tersebut.

Ia juga membantah mempersiapkan Rp 20 miliar agar terhindar dari penyidikan KPK, dan mengaku bahwa anggaran KTP-el tidak dapat diintervensi oleh dirinya selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu, karena satu fraksi tidak bisa mempengaruhi anggaran.

Meski demikian, Setnov meminta maaf atas perbuatannya dalam proyek KTP-el itu. "Saya minta maaf kepada seluruh anggota DPR RI, masyarakat Indonesia yang saya sudah semaksimal mungkin. Tentu saya minta maaf kalau ini sebagai manusia biasa dianggap salah saya mohon maaf sebesar-besarnya," kata Setnov.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement