REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Setya Novanto (Setnov) menanggis saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya menanggis karena merasakan penyesalan yang mendalam.
Dalam pleidoi yang dibacakan, Setnov mengemukakan penyesalannya. Setnov merasa bahwa dia telah dimanfaatkan oleh orang lain untuk dapat keuntungan, meski Setnov secara tegas juga tidak punya kesengajaan untuk terlibat
"Penyesalan dengan berurai air mata, menurut kami karena penyesalan yang mendalam dan tidak dipertanggungkan," papar Maqdir setelah sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/4).
Maqdir mengungkapkan, Setnov berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta membebaskan dari semua dakwaan atau setidaknya dari semua tuntutan hukum.
Setnov juga berharap majelis hakim mengeluarkannya dari tahanan, setelah putusan dibacakan, juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dan harkat martabatnya. Setnov juga meminta majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka blokir terhadal rekening dirinya dan keluarganya, berikut hak kepemilikan atas tanah, kendaraan, dan lainnya.
"Tapi jika majelis hakim berpendapat lain. Mohon putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan permohonan terdakwa sebagai JC (judicial collaborator)," ucap Maqdir.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Setnov pada 24 April mendatang. Untuk diketahui, dalam perkara ini, Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan pembayaran uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS, dan dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan Setnov (sekitar Rp 66,3 miliar dalam kurs pada 2012) subsider tiga tahun penjara.
KPK juga menolak permohonan Setnov untuk menjadi JC dan meminta agar hakim mencabut hak Setnov untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemindaan. Setnov juga membantah menjadi pihak yang paling diuntungkan dari penerimaan uang melalui keponakannya, Irvanto Hendra, Pambudi Cahyo, dan rekannya sesama pengusaha, Made Oka Masagung. Lalu, ia juga membantah memengaruhi para pejabat Kementerian Dalam Negeri dalam proyek KTP-el tersebut.