REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah seorang dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, telah berkali-kali dilaporkan ke polisi karena berkali-kali pula mengungkapkan kalimat kontroversial. Pelapor menyebut Ade Armando telah melakukan penistaan terhadap agama, meskipun Ade berulang kali membantahnya.
Menanggapi laporan-laporan Ade, rektorat UI yang diwakilkan oleh Kepala Humas UI, Reffili, enggan berkomentar banyak. "Semua itu tanggung jawab pribadinya Pak Ade Armando. UI tidak ada sangkut paut dengan beliau," ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (13/4).
Kemudian, terkait apakah pihak UI akan memberikan semacam teguran atau hal lain, ia juga tidak mau berargumen. Pasalnya, itu sebuah opini yang tidak bisa ia sebutkan. "Itu kan opini ya. Saya tidak bisa kalau opini," kata Refilli.
Untuk status dosen Ade Armando di universitas besar, ternama, dan berkualitas itu, Refilli juga menyebut tidak bisa sembarangan memberhentikan seorang dosen. Ia menjelaskan, ada satu aturan yang bisa dibaca masyarakat terkait kasus yang melilit Ade Armando sehingga masyarakat bisa menyimpulkan sendiri.
"Menurut PP No. 53 tahun 2010, seorang PNS akan dicabut dari status PNS-nya jika yang bersangkutan sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Beliau seorang PNS, jadinya mengikuti aturan PNS," papar Refilli.
Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Ade Armando, dilaporkan seorang warga bernama Johan Khan pada Januari 2017 lalu karena cicitannya melalui media sosial.
Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Kemudian, Ade Armando kembali dilaporkan ke polisi karena penodaan agama. Kali ini, ia dilaporkan oleh seorang pengacara yang mengaku mewakili umat Islam, Denny Andrian Kusdayat, atas dugaan penodaan agama.
"Tolong cek Facebook-nya Ade Armando. Kira-kira ada unsur penghinaan agama enggak? Saya kan enggak follow Ade Armando nih, baru pas tahu dari saudara Frans, saya follow, baru saya tahu. Kemudian, ada kalimatnya 'azan tidak suci'," ujar Denny saat ditemui setelah melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).
Denny dengan jelas mengatakan, Ade Armando telah melakukan penodaan agama yang menyebut azan tidak suci. Padahal, di dalam bait azan, jelas terdapat lafaz-lafaz suci yang mengagungkan Allah SWT. Polisi diharapkan harus bersikap dengan tegas menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Dalam wawancara dengan Republika.co.id, Ade mengungkapkan maksud dari pernyataannya tersebut. Ade menjelaskan tulisannya di Facebook yang digugat oleh Denny adalah bentuk pembelaan atas puisi dari Sukmawati Soekarnoputri.
Baca juga, Dilaporkan ke Polisi, Ade Armando Jelaskan Maksud Tulisannya.