REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ada petunjuk lanjutan terkait pengungkapan praktik pembuatan buku nikah ilegal di Kota Padang, Sumatra Barat. Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat (Kanwil Kemenag Sumbar) menduga buku nikah yang 'diterbitkan' tersangka RS (42 tahun) dan ASW (53) terhadap sekitar 200 pasangan suami istri ilegal merupakan hasil curian dari Jawa Tengah.
Dugaan ini muncul karena ditemukan buku nikah seri JH yang seharusnya digunakan di Jawa Tengah. Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terkait penanganan kasus ini. Hendri menyebutkan, Polda Sumbar telah memeriksa Kasi Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sumbar untuk meminta keterangan soal ini.
"Dari hasil pengamatan kami, buku nikah itu asli keluaran Kemenag pada 2017. Kuat dugaan buku itu hasil curian dari daerah Jawa Tengah karena seri JH," ujar Hendri, Jumat (13/4).
Barang bukti lain berupa buku nikah seri AC keluaran 2010, Kemenag belum bisa memastikan asalnya. Hendri memastikan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk merampungkan pengusutan praktik pembuatan buku nikah asli tapi palsu ini.
Jasa pembuatan buku nikah ilegal ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan kepolisian, pengungkapan kasus mengerucut kepada tersangka RS dan ASW.
Polda Sumbar mengungkap praktik pembuatan buku nikah ilegal. Dari barang bukti yang diamankan dari tersangka, diperkirakan sudah ada 200 pasangan yang sudah memanfaatkan jasa pembuatan buku nikah palsu ini.
Praktik pemalsuan dokumen yang sudah berjalan empat bulan ini dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat (6/4) lalu. Berdasarkan barang bukti, ditemukan indikasi buku nikah yang digunakan merupakan dokumen asli. Pelaku kemudian memalsukan data yang ada di dalamnya.
Dari pemeriksaan di rumah tersangka ASW yang beralamat di Kompleks Kuala Nyiur II Pasia Nan Tigo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 70 pasang buku nikah (warna hijau dan coklat) yang masih kosong, tiga buku nikah warna hijau yang sudah ditulis, dua buku nikah warna cokelat yang sudah ditulis, dua lembar surat pernyataan nikah, dan 22 stempel dari berbagai lokasi KUA.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 180 lembar pas foto yang disinyalir sebagai rekam data pasangan yang mengajukan pembuatan buku nikah ilegal. Dari seluruh barang bukti tersebut, polisi memperkirakan sudah ada sekitar 200 pasangan yang memanfaatkan jasa tersangka RS dan ASW.
Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku, proses pembuatan buku nikah asli tapi palsu ini mensyaratkan pemohon menyerahkan satu surat keterangan nikah, fotokopi KTP calon pasangan suami istri, foto 2x3 calon pasangan suami istri, dan uang Rp 1,3 juta yang diserahkan kepada tersangka RS.
Selanjutnya, tersangka RS menerima syarat tersebut dan menyerahkan data-data calon pasangan suami istri kepada tersangka satunya, ASW. ASW mendapat upah Rp 200 ribu per buku nikah.