REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Fayakhun Andriadi, tersangka kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun disangkakan menerima uang sebesar Rp12 miliar dalam kasus tersebut.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 17 April sampai 26 Mei 2018 untuk tersangka Fayakhun Andriadi, anggota DPR RI 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
KPK telah menetapkan Fayakhun yang merupakan politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka pada 14 Februari 2018. Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp12 miliar dan 300 ribu dolar AS ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun atau senilai Rp12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.