REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam yang terjadi dalam wilayah hukum kabupaten setempat akan tetap dilaksanakan di depan umum. Hal tersebut menanggapi peraturan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang mengatur pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk.
"Secara pribadi, saya tetap akan mempertahankan pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Aceh Besar yang dilakukan di depan umum misalkan di halaman masjid bukan di Lapas," kata Wabup di Aceh Besar, Jumat.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi peraturan yang dikeluarkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang salah satunya mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk pelanggar syariat Islam dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Husaini menjelaskan dirinya akan bertemu dengan bupati dan juga DPRK setempat serta akan tetap memperjuangkan pelaksanaan hukuman cambuk di Kabupaten tetap dilaksanakan di depan umum sebab Aceh merupakan daerah khusus. Ia mengatakan sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam dan memiliki kekhususan tidak perlu takut akan intervensi dari pihak lain dan harus tetap melaksanakannya sesuai dengan hukum Allah.
"Kita jangan pernah mau hukum yang ada di daerah kita dicampuri oleh orang lain, kita harus tetap berpegang teguh pada hukum yang sedang kita jalankan yakni pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman yang dilakukan di Arab Saudi dilakukan di tempat umum seperti di Masjid bukan seperti yang akan dilakukan di Provinsi Aceh yakni di Lapas.
Ia juga menilai pelaksanaan hukuman cambuk yang akan dilakukan di Lapas juga merupakan salah satu bagian dari memperkecil marwah pelaksanaan syariat Islam yang telah dijalankan oleh Aceh selama ini.
"Kita jangan pernah takut akan intervensi pihak lain termasuk tidak akan adanya investasi, sebab kita tidak akan lapar. Allah telah berjanji dalam Al Quran untuk memberikan berbagai keberkahan dari langit dan bumi kepada daerah yang beriman dan bertaqwa kepada Allah," katanya.
Ia menambahkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut harus tetap dilakukan di depan umum yang juga bagian dari efek jera bagi pelaku sehingga perbuatan yang dilarang tersebut tidak akan dilakukan oleh masyarakat lainnya.
Orang nomor dua di Kabupaten Aceh Besar tersebut meminta agar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dapat meninjau kembali peraturan gubernur yang diantranya mengatur pelaksanan eksekusi cambuk berlangsung di tempat terbuka di kompleks penjara.
Sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan peraturan mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk pelanggar syariat Islam dilakukan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Peraturan gubernur yang kami keluarkan isinya di antaranya mengatur pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di tempat terbuka di komplesk penjara," kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Gubernur mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat. Peraturan gubernur tersebut merupakan turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat.