REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol (minol) yang telah bergulir dari tahun 2015 lalu masih menjadi pembahasan yang cukup panjang dan alot oleh DPR RI. Sebab, jika ditinjau dari aspek pendapatan negar dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hingga saat ini masih menyumbang pemasukan untuk negara yang cukup besar.
Berdasarkan data yang ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementeria Keuangan, capaian penerimaan Negara dari cukai MMEA pada tahun 2017 mencapai Rp 5,6 Triliun. Namun, peredarannya tetap dibatasi.
"Sumber pendapatan negara dari minuman alkohol sudah sangat besar, peredarannya pun dibatasi," ujar Kasubdit Perizinan dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Tedi Himawan dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (13/4).
Hal ini juga disampaikan Tedi belum lama ini dalam diskusi yang digelar Lakpesdam PWNU DKI Jakarta bertema 'Membedah RUU Minuman Alkohol, Kajian Pariwisata, Pajak, dan Pendapatan Negara' di Kantor PWNU DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (12/4).
Sementara itu, tambah Tedi, data pengusaha Minol pabrik MMEA ada sebanyak 87 perusahaan, sedangkan importer MMEA sebanyak 16 perusahaan, penyalur MMEA sebanyak 865 perusahaan dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA sebanyak 3.659.
"Dari beberapa perusahaan, baik itu pabrik sampai TPE MMEA harus memiliki perizinan yang sah. Sudah banyak sekali regulasi yang didapat, kecuali minuman alkohol oplosan yang sangat tidak ada regulasi, serta sangat merajalela," katanya.
Seperti diketahui, korban jiwa akibat minuman keras terus bertambah. Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hingga Jumat (13/4) sebanyak 58 orang tewas akibat Miraws di wilayah Jabar. Sementara di wilayah DKI Jakarta tidak ada penambahan jumlah korban tewas.
(Baca: Wakapolri Ancam Kapolda yang tak Serius Berantas Miras)