REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham meminta pihak polisian menindak tegas para pembuat hingga penjual minuman keras (Miras) oplosan. Mensos juga meminta pemerintah daerah (Pemda) memperketat pengawasan Miras oplosan.
BOGOR -- Maraknya kasus minuman keras (miras) oplosan memakan korban jiwa menuai komentar dari Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Idrus meminta aparat berwajib menindak tegas pelaku miras oplosan dari pembuat atau industri hingga penjualnya.
"Saya minta kepada pihak kepolisian agar menindak tegas para penjual eceran hingga industri miras oplosan. Karena dampak miras oplosan, baik secara hukum dan agama juga dilarang," ujar Idrus di sela kunjungannya ke Kabupaten Bogor, Jumat (13/4).
Idrus menilai dengan jumlah korban yang meningkat akhir-akhir ini mengakibatkan banyak sekali kerugian. Kerugian yang disebut olehnya bisa berupa hilangnya sumber daya hingga kerugian materil. Idrus sendiri meminta pengawasan miras oplosan tersebut ditingkatkan mulai dari keluarga hingga pemerintah daerah.
"Selain polisi, pengawas juga harus dimulai dari keluarga hingga Pemda. Setiap orang harus peduli dengan lingkungannya sehingga setiap masyarakat dapat terkontrol," ujarnya.
Sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memberikan batas waktu 19 hari hingga akhir bulan ini kepada seluruh Kapolda untuk segera menuntaskan kasus minuman keras (miras) oplosan. Perintah itu dikeluarkan agar tidak ada lagi miras beredar pada bulan Ramadan.
Menurutnya seluruh Kapolda di setiap wilayah harus memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku pengedar miras oplosan menyusul insiden tewasnya 82 orang karena meminum miras oplosan bernama Gingseng Gaul.
Wakapolri juga menginstruksikan para Kapolda agar terus mengejar distributor miras oplosan hingga ke mekanisme perizinan dan penjualan miras tersebut. Hal ini dinilai efektif dalammenghentikan peredaran miras di Indonesia.
(Baca juga: Wakapolri Ancam Kapolda yang tak Serius Berantas Miras )