REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan PTUN yang menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos ke Pemilu 2019. Abhan yakin bahwa putusan sidang ajudikasi antara PKPI dengan KPU yang sebelumnya ditangani Bawaslu sudah tepat.
"Bawaslu pernah memutuskan menolak, kemudian ada upaya hukum dari PKPI ke PTUN. Itu memang hak mereka atas putusan Bawaslu jika belum puas. Kami agak kecewa putusan kami ditolak (oleh PTUN)," ujar Abhan kepada wartawan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4).
Meski demikian, dia menyebut apapun hasil putusan lembaga peradilan harus dihormati. Peran Bawaslu pun, lanjut Abhan, sudah selesai ketika putusan sidang ajudikasi antara PKPI dan KPU dibacakan.
Sementara itu, saat disinggung tentang sikap KPU yang sebelumnya tidak meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, Abhan menegaskan hal itu sudah benar. "KPU sudah benar. Kawan-kawan juga sudah melihat sendiri bahwa di empat provinsi, PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) dari sisi keanggotaan," ungkapnya.
Dengan demikian, putusan Bawaslu yang sejalan dengan hasil verifikasi oleh KPU tersebut pun sudah tepat. Karena itu, menurut Abhan, ada kejanggalan dari putusan PTUN yang dibacakan pada 11 April lalu. Sebab, jika dilihat dari proses sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 yang sebelumnya ditangani oleh Bawaslu, sudah jelas bahwa PKPI tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, pada 6 Maret, Bawaslu telah menolak gugatan PKPI terhadap KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019. GugatanPKPI ditolak karena partai pimpinan mantan AM Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota, yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.
Bawaslujuga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara itu, pada 11 April , PTUN memutuskan menerima seluruhnya gugatan PKPI terkait hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
Putusan tersebut dibacakan pada oleh Ketua Majelis Hakim PTUN, Nasrifal, Rabu pagi. "Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019," ujar Nasrifal dalam sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur.
Selain dua putusan itu, PTUN juga memerintahkan pihak KPU sebagai tergugat untuk mencabut SK Nomor 58, pada poin yang menetapkan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Terakhir, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan SK tentang penetapan PKPI menjadi parpol peserta Pemilu 2019 dan menghukum pihak KPU membayar biaya perkara sebesar Rp 1.860.000,-.