Sabtu 14 Apr 2018 13:03 WIB

Gugatan Paslon Bupati Garut Ditolak MA

Dengan adanya putusan MA, maka peserta Pilkada Garut tetap hanya empat Paslon.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Jawa Barat mengatakan gugatan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut oleh bakal calon bupati Agus Supriadi-Imas ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu maka peserta Pilkada Garut tetap hanya empat pasangan.

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Agus Supriadi,dan Imas Aan Ubudiah," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi pada wartawan, Sabtu (14/4).

Ia menyampaikan putusan MA soal permohonan kasasi itu dibacakan pada Sidang Majelis MA tertanggal 10 April 2018 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin. Sebelum sampai di tingkat kasasi MA, penyelesaian sengketa Pilkada Garut tersebut sempat digelar di tingkat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Garut dengan putusannya menolak seluruh gugatan penggugat, termasuk di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Sehingga hasil itu membuktikan bahwa KPU Garut dalam keputusan yang telah ditetapkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"KPU Kabupaten Garut menghormati keputusan Mahkamah Agung. Putusan MA tersebut menunjukan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Garut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.