REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Jawa Barat mengatakan gugatan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut oleh bakal calon bupati Agus Supriadi-Imas ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan begitu maka peserta Pilkada Garut tetap hanya empat pasangan.
"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak Agus Supriadi,dan Imas Aan Ubudiah," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Hilwan Fanaqi pada wartawan, Sabtu (14/4).
Ia menyampaikan putusan MA soal permohonan kasasi itu dibacakan pada Sidang Majelis MA tertanggal 10 April 2018 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin. Sebelum sampai di tingkat kasasi MA, penyelesaian sengketa Pilkada Garut tersebut sempat digelar di tingkat Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Garut dengan putusannya menolak seluruh gugatan penggugat, termasuk di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Sehingga hasil itu membuktikan bahwa KPU Garut dalam keputusan yang telah ditetapkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"KPU Kabupaten Garut menghormati keputusan Mahkamah Agung. Putusan MA tersebut menunjukan bahwa keputusan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Garut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Selanjutnya, KPU Garut akan lebih fokus pada setiap tahapan Pemilihan Bupati Garut dan Pemilihan Gubernur Jawa Barat. Untuk tahapan saat ini, masih dalam sosialisasi bagi para empat pasangan calon bupati.
"Saat ini KPU tetap fokus pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2018, salah satunya tengah melaksanakan persiapan debat publik yang akan dilaksanakan 7 Mei 2018," ucapnya.
Diketahui, bakal calon Bupati Garut Agus dan wakilnya Imas ialah salah satu pasangan yang tidak lolos dalam pendaftaran peserta Pilkada Garut 2018 lantaran tidak memenuhi persyaratan. Pasangan yang diusung dari Partai Demokrat dan PKB itu lalu melakukan gugatan terhadap penyelenggara Pilkada Garut.