REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Polda Maluku Utara (Malut) akan memfokuskan pemberantasan peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus. Miras tersebut menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan.
"Kendati Malut masuk dalam posisi teraman dari 33 Polda yang ada di Indonesia saat ini, namun fokus utama saat ini adalah pemberantasan minuman keras jenis cap tikus yang selama ini menjadi keresahan tersendiri di tengah masyarakat," kata Kapolda Malut Brigjen Achmat Juri di Ternate, Ahad (15/4).
Kapolda telah mengeluarkan instruksi terhadap sembilan polres untuk tetap memberantas cap tikus. "Saat ini, telah menjadi agenda rutin di seluruh polres dan saya telah instruksikan agar lebih intensif lagi yang bersasaran pada pengedar atau pabrik cap tikus sehingga kedepannya itu cap tikus bisa terhapus," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar ketika dihubungi menambahkan, saat ini empat polres di Malut, yakni Polres Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Polres Tikep, terus melakukan pemeriksaan secara ketat di seluruh pelabuhan. Langkah ini untuk mengantisipasi masuknya dan keluarnya miras dari Kabupaten ke Kota lainya di Malut.
"Memang, untuk upaya seperti itu sudah dilakukan secara terus menerus oleh Polres dan Polsek di seluruh wilayah khususnya di Malut," ujarnya.
Untuk itu, Hendri berharap seluruh masyarakat untuk bersama-sama dengan aparat keamanan dalam melakukan pemberantasan minuman keras. Sebab, aparat keamanan tidak akan bekerja sendiri jika tidak ada dukungan atau keterlibatan dari masyarakat, sehingga suasana keamanan di wilayah Malut yang kondusif bisa terwujud.