Senin 16 Apr 2018 07:36 WIB

Minta Tolong untuk Angkat Galon, Wanita Ini Malah Diperkosa

Pelaku mengancam korban untuk dibunuh dan tidak berteriak saat diperkosa.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nasib malang dialami IF (35 tahun). Saat wanita tersebut meminta bantuan tetangga kosnya, TI bin ST (23 tahun), untuk mengangkat galon air mineral di kamar kosnya, Jalan Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, TI malah memperkosa IF.

TI pun dibekuk oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk setelah dilaporkan korban bersama suaminya. Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun menjelaskan, dalam laporan itu, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku di dalam kamar kos pelaku pada Jumat (13/4) kemarin.

Dalam laporan korban, bermula korban mendatangi kamar pelaku dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkat galon air mineral. Pelaku pun menyanggupinya dan korban kembali ke kamarnya.

"Namun, ditunggu tak kunjung datang, korban kembali mendatangi kamar pelaku dan didapati pelaku baru selesai mandi," kata Marbun melalui ketentuan tertulisnya, Ahad (15/4).

Tanpa ada ruasa curiga, lanjut Marbun, korban justru masuk ke kamar pelaku. Namun, tiba-tiba pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar lalu menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur.

Seketika itu korban mengatakan, "Mau apa kamu?" Lalu, pelaku menjawab, "Diam kamu, kalau kamu teriak, saya bunuh."

"Takut akan ancamannya, korban pun tidak bisa berbuat banyak, lalu pelaku meminta untuk melakukan hubungan suami istri," ujar Marbun.

Saat itu, jelas Marbun, korban sempat menolak. Namun, pelaku tetap melakukan niat bejatnya. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku langsung membukakan pintu kamar. Korban yang sudah mengenakan pakaian kembali langsung pergi ke kamarnya.

Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan bercerita kepada sang suami, (UN). Di hadapan suaminya, korban mengaku takut akan ancaman dari pelaku yang hendak membunuhnya.

Mendengar hal itu, sang suami bersama korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Kebon Jeruk. Setelah melapor, korban langsung dilakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo.

Mendapati laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kosnya tanpa adanya perlawanan. "Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju kaus warna cokelat, sepotong celana kain warna cokelat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong bra, dan sprei warna hijau," kata Marbun menambahkan.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 289 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement