REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Djudju Purwantoro menanggapi perihal adanya pelaporan terhadap politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) ke Polda Metro Jaya. Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Ahad (15/4) lantaran pernyataan soal partai Allah dan partai setan.
"IKAMI perlu menyampaikan pendapat hukum. Bahwa pernyataan tentang adanya partai Allah dan partai setan, adalah tidak menunjuk kepada suatu partai tertentu saja. Sehingga bisa berlaku kepada partai manapun," ungkap Djudju, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (16/4).
Hal itu juga, kata Djudju, tidak dengan maksud maupun tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan, dan memecah belah kelompok individu dan masyarakat. Sehingga bukanlah delik pidana seperti apa yang dimaksud pasal 28 ayat (2) UU ITE No.19/2016.
Lanjut Djudju, apa yang dikatakan Amien Rais perihal adanya partai yang membela agama Allah dan partai orang-orang yang rugi atau partai setan. Justru Amien Rais, kata Djudju, sedang mengajarkan dan mengingatkan kepada umat beragama.
"Bahwa di dunia ini akan selalu ada aliran atau kelompok yang baik atau benar dan yang buruk atau salah," tambahnya.
Dengan demikian unsur permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama sangat tidak relevan untuk Amien Rais. Maka apa yang diterangkan Amien Rais adalah suatu pencerahan yang dilakukan oleh seorang cendikia dan akademisi merupakan ilmu pengetahuan.
"Demi kepentingan umum, sehingga menghapuskan sifat pidananya. Ini pasal 310 ayat 3 KUHP," tutur Djudju.
Sebelumnya, Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi, melaporkan mantan Ketua Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) ke pihak berwajib. Pihaknya menilai bahwa pernyataan Amien Rais tersebut melawan hukum karena bernada provokasi dan berpotensi akan memecah belah bangsa Indonesia yang selama ini hidup rukun.
"Kami melihat ada upaya dikotomi, upaya provokasi yang membawa nuansa agama sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita Negara Pancasila dan berdasarkan UUD 1945," ujar Aulia, di Jakarta, Ahad (15/4) kemarin.