Senin 16 Apr 2018 11:21 WIB

Strategi Ini Bisa Diterapkan untuk Transportasi Umum

Strategi push dan pull yang bisa diterapkan di setiap jenis angkutan kota.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah angkutan kota (angkot) yang rutenya melintasi kawasan Tanah Abang  (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah angkutan kota (angkot) yang rutenya melintasi kawasan Tanah Abang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyarankan dua strategi kepada pemerintah untuk menata transportsi umum. Kedua hal tersebut yaitu strategi push dan pull yang bisa diterapkan di setiap jenis angkutan kota.

Untuk kategori kota metropolitan, dia mengatakan, kebijakan pull yang bisa diterapkan berupa integrasi angkutan umum multi moda seperti commuter line, mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), bus rapid transit (BRT), dan non-BRT dengan IT. "Begitu juga dengan penyediaan feeder, shuttle buses, car pooling, informasi perjalanan berbasis informasi teknologi dan terintegrasi dengan pejalan kaki dan pesepeda, kata Djoko," Senin (16/4).

Sementara kebijakan push yang bisa diterapkan, menurut Djoko, berupa pembatasan kendaraan bermotor dengan menerapkan ganjil genap dan jalur pelarangan sepeda motor, jalan berbayar (ERP), dan high occupancy vehicle (HOV) prioritas 3 in 1. Selain itu, pemerintah juga bisa menerapkan pembatasan kepemilikan kendaraan, manajemen parkir, dan area traffic management.

Sementara untuk kota besar yang berpenduduk kisaran 500 ribu sampai satu juta jiwa, kebijakan pull yang diterapkan berupa integrasi angkutan umum dengan infrastruktur. "Ini juga bisa dilakukan dengan penyediaan feeder atau shuttle buses, car pooling, informasi perjalanan, dan non motorized transport(sepeda dan pejalan kaki)," ungkap Djoko.

Lalu untuk karakter kota sedang yang berkisar 100 ribu sampai 500 ribu jiwa, dia menyarankan bisa diterapkan kebijakan pull. Hal itu menurutnya dilakukan dengan meningkatkan pelayanan angkutan umum, penyediaan informasi perjalanan, nonmotorized transport (sepeda dan pejalan kaki). Sementara untuk kebijakan push-nya berupa area traffic management dan pengaturan parkir.

Terakhir, untuk kota-kota kecil yang berpenduduk kurang dari 100 ribu jiwa dapat menerapkan kebijakan pull berupa penyediaan informasi perjalanan dan nonmotorized transport (sepeda dan jalan kaki). "Traffic management cukup dilakukan untuk kota kecil untuk kebijakan push," tutur Djoko. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement