REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut eksistensi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dalam menerbitkan sertifikasi dan fatwa halal sudah diakui secara internasional. Bahkan, banyak negara telah mengadopsi sistem jaminan halal dan sertifikasi halal dijadikan sebagai role model.
"Standar halal Indonesia menjadi global, lebih dari 50 negara meminta sertifikasi halal dari MUI supaya produk mereka diakui dunia, misal Korea," ujar Ketua Umum MUI, Kiai Ma'aruf Amin saat acara 'Seminar Nasional Sertifikasi Halal' di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/4).
Menurutnya, LPPOM MUI dikenal sebagai pelopor dalam gerakan sertifikasi halal karena tercatat mencapai ribuan sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh lembaga tersebut. "Indonesia sebagai pelopor maka standar halal kita diakui, kita sudah melakukan sertifikasi halal selama 29 tahun hingga sekarang telah menjadi sistem," katanya.
Ia menyebut, kinerja LPPOM MUI semakin terlihat nyata ketika meraih sertifikat ISO 17065 terkait lembaga sertifikasi produk dan jasa dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Standar MUI tentang kriteria halal sudah diadopsi seluruh lembaga halal di dunia karena mereka sangat memerlukan rekomendasi dan pengakuan," ucapnya.
Selain itu, sistem jaminan halal LPPOM MUI sudah diadopsi oleh hampir seluruh lembaga halal di dunia, mulai dari Asia, Australia, Eropa hingga Amerika dan Afrika. "MUI mempunyai dampak yang luas jadi produk mereka diakui dunia dan Indonesia mempunyai pasar besar namun Indonesia kita ingin jangan hanya jadi pasar tapi menguasai dunia dengan ekspor produk halal kita," ujarnya.