Senin 16 Apr 2018 12:17 WIB

Ikhsan: Pemerintah Gamang Laksanakan Sistem Jaminan Halal

Indonesia bisa dikatakan tertinggal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, memberikan sambutan di diskusi Manfaat UU JPH (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah, memberikan sambutan di diskusi Manfaat UU JPH (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Memasuki empat tahun Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU tersebut belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat. Bahkan, UU ini juga belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, pemerintah terlihat gamang untuk melaksanakan sistem jaminan halal sesuai perintah undang-undang. Bahkan, Indonesia bisa dikatakan tertinggal dari Malaysia, Singapura dan Thailand.

"Kondisi seperti ini menunjukkan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap industri halal dan ketersediaan produk halal, sesuai harapan masyarakat," ujarnya saat acara Seminar Nasional Sertifikasi Halal di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/4).

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). "Sampai saat ini, belum lahir satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI," ucapnya.