REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo, mengatakan pemerintah terkesan tidak serius dalam membahas aturan teknis Pemilu 2019. Pembahasan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana korupsi kembali ditunda.
Berdasarkan jadwal, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedianya menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas dua PKPU, yakni PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Pencalonan Capres-Cawapres. Namun, karena perwakilan dari Kemendagri tidak hadir, maka rapat tidak dapat dimulai.
"Ini merupakan pemilu pertama kali yang dilakukan secara serentak untuk memilih anggota legislatif, presiden dan wakil presiden. Saya lihat bahwa akhir-akhir ini Kemendagri tidak serius hadir (dalam rapat di DPR). Yang hadir hanya wakilnya saja, misalnya staf ahli," ujar Firman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).
Dia melanjutkan, kehadiran staf ahli Kemendagri bukan berarti tidak bisa dipercaya kemampuan dan kualitasnya. Hanya saja, pihaknya menegaskan urgensi pelaksanaan pemilu serentak.
"Jangan sampai ada putusan-putusan di sini yang tidak diketahui oleh menteri dan presiden. Saya khawatir ya, apa yang dilakukan oleh KPU di sini, nanti menteri dan presiden tidak tahu. Ini berkaca pada kebijakan-kebijakan sebelumnya yang tidak diketahui oleh presiden," tegas Firman.
Selain menyamakan persepsi, kehadiran perwakilan pemerintah tersebut pun penting untuk menghormati lembaga lain. Sebab, baik KPU dan Bawaslu selalu datang lengkap dengan komisioner, anggota hingga sekretariat jenderal masing-masing.
Firman juga khawatir, penundaan pembahasan dua PKPU akan mempengaruhi tahapan pemilu secara keseluruhan. "Yang harusnya hari ini selesai, lalu bisa dilanjutkan tahapan selanjutnya, kalau hari ini tidak selesai ya terhambat. Belum lagi sosialisasi ke masyarakat dan osialisasi kepada KPU di tingkat daerah. Maka Kemendagri harus menghargai proses ini," tambah dia.