Senin 16 Apr 2018 17:48 WIB

Presiden Tolak 7 Usulan Proyek Strategis Nasional Kemenhub

Ketujuh proyek ini dianggap belum cocok untuk masuk PSN.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Andi Nur Aminah
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas evaluasi proyek strategis nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas evaluasi proyek strategis nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan Kementerian Perhubungan yang ingin memasukkan tujuh proyek tambahan untuk masuk dalam program proyek strategis nasional (PSN). Ketujuh proyek ini dianggap belum cocok untuk masuk PSN.

Meski demikian, akan ada skema lain yang nantinya bisa membuat ketujuh proyek ini tetap berjalan dengan berbagai kemudahan layaknya PSN. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa ketujuh proyek ini adalah Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakaheuni, Pelabuhan Gilimanuk, Bandara Sukabumi, Double Track Bogor-Sukabumi, Bandara Kediri, dan Pelabuhan Ketapang. Ketujuh proyek yang diusulkan ini setelah ditinjau ulang masih bisa diselesaikan tanpa harus masuk dalam PSN.

"Setelah dicari kebutuhannya apa, kebutuhannya adalah bagaimana diperoleh satu kepastian dan standar yang lain bagaimana proyek-proyek tersebut untuk pembebasan tanah," kata Budi selepas rapat terbatas di Istana Negara, Senin (16/4).

Dalam persoalan pembebasan lahan, Budi mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres). Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan mendorong agar proyek strategis ini bisa diselesaikan sesegera mungkin. Dengan aturan tersebut maka pembebasan lahan bisa lebih mudah tanpa proyek itu harus masuk dalam PSN. Selain itu, Kemenhub juga bisa menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Budi menjelaskan, dalam pembebasan lahan, pemerintah juga menyiapkan uang kerohiman untuk sejumlah proyek. Uang ini diberikan kepada pihak tertentu, baik perusahaan maupun masyarakat yang harus dibayar oleh pemerintah.

Selama ini, proyek yang masuk dalam PSN akan mendapatkan kemudahan untuk pembebasan lahan. Namun, melalui PP atau perpres yang akan dibuat nanti, proyek strategis yang mulai dikerjakan oleh pihak swasta pun bisa mudah membebaskan lahan asalkan proyek itu memang bermanfaat bagi masyarakat banyak. "Kayak (bandara) Kediri ini kan swasta, tapi juga berguna buat masyarakat. Kalau masyarakat enggak mau (membebaskan lahan--Red), ya kita bisa konsinyasi," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement