REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Century Gate Chandra Tirta Wijaya tak yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Padahal, kata dia, kasus itu sudah jelas unsur melawan hukumnya.
"Setelah pengadilan mengharuskan dilakukan tersangka ini dijalankan KPK, belum tentu juga," ungkap Chandra di diskusi bertajuk "Setelah Budiono Tersangka, Siapa Berikutnya?" di Jakarta, Senin (16/4).
Menurutnya, KPK yang sekarang berbeda dengan KPK yang dulu. Dulu, kata dia, KPK yang independen saja susah minta ampun untuk didorong melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Padahal, sudah jelas unsur-unsur melawan hukum dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
"Padahal sudah jelas dari laporan BPK dan pemeriksaan (Bank) Century ada unsur unsur melawan hukum, antara lain memperkaya diri atau memperkaya orang lain," terangnya.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, KPK hanya berani menjerat Budi Mulya seorang karena memang tak memiliki orang kuat yang mendukungnya. "Yang diambil adalah Pak Budi Mulya, karena mungkin Pak Budi Mulya mungkin yang paling lemah backing-nya," kata dia.
Sebelumnya, KPK menegaskan, mereka tak pernah menghentikan perkara dana bailout Bank Century. KPK tak pernah menutup penanganan kasus tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam permohonan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"KPK tak pernah menutup penanganan perkara ini seperti yang didalilkan oleh pihak pemohon dari MAKI," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4).
Bahkan, lanjutnya, dalil tersebut ditolak oleh hakim PN Jaksel ketika MAKI mengatakan ada penghentian perkara secara materiil. Hakim, kata Febri, justru mempertimbangkan hal yang lain selain dalil itu.
Terkait dengan putusan praperadilan yang dikeluarkan pada Senin (9/4) lalu itu, Febri menjelaskan, KPK sedang mempelajarinya. KPK pun berharap proses pembelajaran itu tak memakan waktu yang terlalu lama.
"Berharap dalam waktu tak terlalu lama kami sudah bisa melakukan analisis dan ambil kesimpulan dari proses pembelajaran dari putusan praperadilan itu," terangnya.