Senin 16 Apr 2018 17:53 WIB

Emirsyah Satar Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Hingga kini, KPK belum menahan Emirsyah meski telah berstatus tersangka.

Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar memilih irit bicara setelah diperiksa KPK dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. KPK pada Senin (16/4) memeriksa Emirsyah sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.

"Saya diperiksa saksinya Pak Soetikno," kata Emirsyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia pun enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media soal materi pemeriksaannya kali ini. "Tanya penyidik, jangan tanya saya," ucap Emirsyah.

Selain Emirsyah, KPK juga memanggil dua saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus itu. Dua saksi yang dipanggil adalah pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo dan Dwiningsih Haryanti Putri dari unsur swasta.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan direktur utama PT Garuda Indonesia 2005-2015 Emirsyah Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.  Soetikno diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain, Malaysia, Thailand, Cina, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara. SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, sampai saat ini KPK belum menahan Emirsyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement