REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, dirinya siap menghadapi pelaporan yang dilakukan simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Pada Senin (16/4) siang, simpatisan PKPI resmi melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Terhadap pelaporan oleh Sekretris Jenderal PKPI terhadap saya ke Polda Metro Jaya, maka hal tersebut akan saya hadapi, " ujar Hasyim dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin malam.
Menurutnya, kondisi yang dihadapinya saat ini merupakan risiko dari jabatannya. "Saya bertanggungjawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai anggota KPU," tegas Hasyim.
Sementara itu, pada Senin siang, perwakilan PKPI resmi mengadukan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Hasyim dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik lewat media massa. Perwakilan PKPI, Reinhard Halomoan, mengatakan pelaporan ini terkait pernyataan Hasyim usai PKPI ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 pada Jumat (13/4) lalu.
"Klien kami (PKPI) melaporkan Hasyim Asy'ari atas pernyataan yang bersangkutan pada Jumat, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN di mana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar Reinhard.
(Baca juga: Bakal Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Jawaban KPU)