Senin 16 Apr 2018 19:34 WIB

Istri Sebut Setnov Baru Sadar Dua Hari Pascakecelakaan

Istri Setnov, Deisti Astriani hari ini bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, meninggalkan ruangan usai disumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, meninggalkan ruangan usai disumpah sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, mengatakan suaminya baru sadar mengalami kecelakaan dua hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Hari ini, Deisti menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Di RSCM baru bapak sadar dan bangun, bertanya mengenai kecelakan, saya mengatakan 'itu sudah kemarin, kamu sudah dipindah ke RS lain, saat itu bapak masih diperban lalu dibuka masih ada sisa benjol dan sisa luka," kata Deisti dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/4).

Deisti bersaksi untuk dokter RS Medika Permata Hijau dokter Bimanesh Sutarjo yang didakwa bekerja sama dengan advokat Fredrich Yunadi untuk menghindarkan Setya Novanto diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-el). Hal itu terjadi pada 17 November 2017 saat Setnov sudah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Saya ingat Pak Fredrich datang dengan KPK, setelah shalat Jumat dipindah ke RSCM karena menurut referensi dokter perlu diperiksa lebih lanjut," kata Deisti.

"Saat dipindahkan saya di ambulans, ada saya, penyidik KPK, satu orang Golkar, sama suster. Saat itu langsung di IGD RSCM dan baru masuk kamar sekitar pukul 20.00 WIB, lanjut CT Scan," tambah Deisti.

Deisti mengaku kenal dengan pengacara Fredrich Yunadi saat nonton di bioskop. Ia pun sempat menuliskan surat kuasa dengan tulisan tangan mengatasnamakan keluarga mewakili keluarga untuk menemui penyidik.

Sebelumnya Di RS Medika Permata Hijau, sudah ada dua kamar lain yang bisa digunakan oleh ajudan dan keluarga yang ingin menginap. "Saya tidak tahu siapa yang pesan, tapi saat saya datang sudah ada tiga kamar," ungkap Deisti.

"Di BAP No. 16 saksi mengatakan 'Saya tidak tahu pasti siapa yang pesan tiga kamar tapi Fredrich menyampaikan sudah ada tiga kamar yang dipesan untuk ajudan dan keluarga yang menginap', ini benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo.

Deisti pun menjawab, "Itu yang mengatakan Pak Fredrich, dan untuk administrasi rumah sakit yang membayar ajudan."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement