Senin 16 Apr 2018 20:15 WIB

KPU akan Tetap Terapkan Aturan Larangan Caleg Eks Koruptor

KPU akan tetap memasukkan aturan larangan mantan napi korupsi jadi Caleg.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya akan tetap memasukkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (Caleg) meski tidak mendapat persetujuan DPR. Menurut pihaknya, jika rapat konsultasi aturan tersebut tidak mencapai titik temu, maka kewenangan akan dikembalikan kepada masing-masing lembaga terkait.

"Benar (aturan tetap akan dimasukkan dalam PKPU). Perlu diketahui bahwa forum tertinggi di KPU itu kan pengambilan keputusan tetap ada di pleno. Sehingga, suara kelembagaan lah yang paling tinggi," ujar Wahyu kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4).

Wahyu melanjutkan, sebaiknya proses rapat dengar pendapat tidak dianggap sebagai tempat mencari kesepakatan. Sebab, rapat dengar pendapat sifatnya tidak mengikat. Dalam rapat konsultasi tersebut, semua pihak termasuk tetap harus menghormati masing-masing lembaga.

"KPU kan juga diberi kewenangan oleh undang-undang untuk membuat PKPU. Jadi kalau pertanyaannya bagaimana jika dalam rapat konsultasi tidak mencapai titik temu? Ya kita akan kembali kepada tugas masing-masing (lembaga)," jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu pun menegaskan jika pihaknya saat ini belum bisa menakar sikap fraksi-fraksi di DPR terkait aturan mantan koruptor menjadi caleg. Sebab, saat hingga saat ini rapat dengar pendapat belum bisa dilaksanakan. Namun, kata dia, jika nantinya KPU tetap menerapkan aturan larangan mantan koruptor menjadi caleg, pihaknya mempersilakan adanya uji materi PKPU tersebut.

"Yang tidak sepakat dengan aturan tersebut silakan uji materi PKPU," tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan jadwal, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedianya menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas dua PKPU, yakni PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Pencalonan Capres-Cawapres pada Senin siang. Namun, karena perwakilan dari Kemendagri tidak hadir, maka rapat tidak dapat dimulai.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan rapat dengar pendapat pada Rabu tidak bisa berlangsung sebab tidak memenuhi keterwakilan kehadiran lembaga terkait. Pihaknya akan kembali mencari jadwal untuk melakukan rapat dengar pendapat kembali.

"Jika ada salah satu pihak yang tidak hadir, maka tidak mungkin kami teruskan rapatnya. Sebab setiappembahasan PKPU selesai, anggota memberi respons, dan pemerintah memberikan komentar. Kami belum mendapat informasi alasandari pemerintah mengapa mereka tidak datang," ungkapnya.

Amali mengatakan rapat dengar pendapat akan dijadwalkan kembali sesuai kesepakatan KPU, Bawaslu dan pemerintah. Sementara itu, menanggapi aturan larangan mantan narapidana maju sebagai caleg, Amali mengingatkan aturan itu tidak ada dalam undang-undang.

"Kami kembali pada undang-undang. Sayapribadi prinsipnya setuju tetapi kita juga tidak mau menabrak undang-undang," tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement