Selasa 17 Apr 2018 14:49 WIB

Hasil Kajian KPK Soal Putusan Bank Century Didapat Pekan Ini

Jika cukup alat buktinya, KPK akan menindaklanjuti putusan praperadilan PN Jaksel

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya sendang mengkaji putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Bank Century. Menurut dia, KPK akan mendapatkan hasilnya pada pekan ini.

"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut (jaksa) untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," ungkap Agus di Gedung Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Selain menugaskan penyidik dan jaksa KPK untuk mendalami putusan tersebut, KPK juga mendengarkan masukan dari para ahli. Agus pun berharap, dalam waktu dekat pihaknya akan mendapatkan masukan.

"KPK kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow up," tuturnya ketika ditanya terkait perkembangan penanganan kasus bail out Bank Century.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan/bailout Bank Century. Melalui gugatan tersebut, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman telah mengantarkan surat permintaan kepada KPK untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia memberikan tenggat waktu pribadi kepada KPK untuk melakukan apa yang diperintahkan putusan tersebut selama tiga bulan ke depan.

"Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu. Saya lampiri putusan praperadilan. Kemudian, saya mewakili MAKI selaku korban korupsi, jadi mewakili korban korupsi," ungkap Boyamin usai menyerahkan surat tersebut ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/4).

Pada kesempatan itu, Boyamin tak datang sendiri, ia bersama dengan istri dan anak dari terpidana kasus bail out Bank Century Budi Mulya yaitu Anne Mulya dan Nadia Mulya. Menurutnya, kedua wanita tersebut ikut untuk meminta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang memenjarakan orang yang mereka cintai itu.

Pada dasarnya, ia tak memberikan jangka waktu kapan KPK harus melaksanakan perintah dari putusan bernomor 24/Pid/Pra/2018/PN.JKT.SEL. Namun, secara pribadi, ia memberikan tenggat waktu kepada KPK sampai tiga bulan ke depan. Jika tak ditindaklanjuti, ia akan mengambil opsi mengajukan praperadilan kembali dengan ganti rugi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement