REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK menunda perpanjangan masa kerja penyidik Polri yang sudah 10 tahun bekerja di lembaga penegak hukum tersebut. Penundaan pascaprotes yang diterima melalui surat elektronik (surel) dari para pegawai KPK.
"Dia (Muhammad Irhami) direkrut untuk menyelesaikan kasus yang khusus. Hari ini (kami kirim) email pegawai seluruh KPK, saya jelaskan sementara kami tunda, kami kaji lagi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung PPATK Jakarta, Selasa (17/4).
Sebelumnya pada 6 April 2018, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman mengungkapkan kekesalannya terhadap surel terbuka yang dikirimkan oleh sejumlah pegawai KPK yang mempertanyakan kebijakannya merekrut penyidik asal Polri Muhammad Irhami. Padahal, Irhami sudah bertugas selama 10 tahun di KPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, masa penugasan pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK paling lama empat tahun. Masa kerja hanya dapat diperpanjang satu kali dengan skema 4-4-2 yang totalnya 10 tahun.
Irhami menjadi pegawai negara yang diperkerjakan (PNYK) di KPK pada 2008. Rencananya, Aris akan kembali merekrut Irhami untuk menangani kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam surel yang dikirim pimpinan KPK pada hari ini menyatakan pimpinan telah mengajak bicara seluruh pejabat struktural mengenai rencana perekrutan Irhami tersebut. "Kami berlima menyimak apa yang dibicarakan di email selama beberapa hari ini,” demikian bunyi surel tersebut.
Pimpinan KPK pun akan mencari solusi terbaik terkait hal tersebut. “Untuk menemukan jalan keluar dan solusi yang terbaik bagi lembaga ini dan kelanjutan kerja bersama dalam pemberantasan korupsi, Pimpinan telah mengajak bicara seluruh pejabat struktural kemarin di hari Senin 9 April 2018," bunyi tulisan dalam surel tersebut.
Dalam surel itu, pimpinan menekankan agar segala dialog yang terjadi di KPK tidak boleh merusak semangat melawan korupsi. Perbedaan pendapat tidak boleh membuat para pegawai berjarak dan kemudian saling menjatuhkan.
Pimpinan KPK pun telah mendengar seluruh pendapat yang disampaikan dalam rapat. Termasuk pendapat yang mengatakan proses seleksi dapat dilakukan atau sah, atau pendapat yang menegaskan bahwa 10 tahun adalah batas maksimal PNYD dapat bekerja di KPK. Begitupula dengan pandangan lain di luar aspek hukum, seperti kebutuhan organisasi dll.
"Berangkat dari hal itu, rekruitmen saudara Irhamni dimaksudkan untuk secara khusus membantu pelimpahan Kasus BLBI ke pengadilan, maka pimpinan memutuskan pengangkatan terhadap saudara Irhamni sebagai Penyidik KPK tidak dilakukan untuk saat ini," demikian disebutkan dalam surat itu.
Apalagi pelimpahan kasus BLBI ke tingkat penuntutan tinggal hitungan hari. Pengangkatan Irhamni sebagai penyidik di KPK akan ditelaah.
KPK akan memutuskan apakah dapat atau tidak dapat dilakukan rekrutmen kembali bagi PNYD yang telah bertugas selama 10 tahun dan akan diberlakukan sama untuk seluruh PNYD. Pimpinan telah menugaskan Biro Hukum bersama dengan Penasihat KPK dan unit lain yang terkait untuk menyiapkan sebuah kajian yang lebih komprehensif.
Kajian juga melibatkan ahli hukum dari eksternal KPK terkait boleh tidaknya PNYD yang sudah 10 tahun bertugas di KPK kembali bekerja di lembaga tersebut. Surel itu diatasnamakan lima orang pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M. Syarif.
Saat ini, kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI sedang dalam tahap penyidikan dengan tersangka mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Tersangka sudah ditahan sejak 21 Desember 2017.
KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan 2001-2004 atau saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri sudah diperiksa KPK sebagai saksi pada 28 Desember 2017.