Selasa 17 Apr 2018 17:13 WIB

Hakim yang Bebaskan Pengebom Masjid Makkah Hyderabad Mundur

Hakim tersebut mengatakan pengunduran dirinya tidak berhubungan dengan keputusannya.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Ledakan di Masjid Makkah, Hyderabad, India pada 2007.
Foto: Youtube
Ledakan di Masjid Makkah, Hyderabad, India pada 2007.

REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD -- Hakim khusus yang menangani kasus ledakan Masjid Makkah di Hyderabad, India dilaporkan mengundurkan diri. Pengunduran diri Hakim K Ravinder Reddy segera setelah dibebaskannya lima terdakwa pengeboman masjid telah mengejutkan semua pihak.

Sebelumnya, pengadilan India pada Senin (16/4) membebaskan 10 terdakwa yang dituduh melakukan pengeboman mematikan terhadap sebuah masjid bersejarah Makkah pada 2007. Serangan yang diduga dilakukan sekelompok teroris Hindu sayap kanan itu telah menewaskan sembilan orang dan melukai 58 orang lainnya.

Banyak teori yang mengira-ngira tentang motif di balik keputusan yang mendadak tersebut, salah satunya karena ia akan pensiun pada Juni tahun ini. Meskipun sang hakim telah menyebutkan alasan pribadi sebagai faktor utama di balik keputusannya, namun DNA India, seperti dilansir pada Selasa (17/4), menyebutkan Panitera Kewaspadaan telah menerima pengaduan terhadapnya pada Desember 2017. Keluhan tersebut dilaporkan terkait dengan kasus uang jaminan atau tebusan yang ia tangani.

Hakim tersebut dalam suratnya kepada Ketua Hakim Agung Andhra Pradesh Ramesh Ranganathan dari Pengadilan Tinggi di Hyderabad pengunduran dirinya tidak ada hubungannya dengan keputusan pengadilan terkait Masjid Makkah. Namun, mereka yang telah bekerja sama dengannya, mengatakan dia berada di bawah tekanan yang dianggap dapat mempengaruhi keputusannya untuk pensiun lebih dini.

Seorang pengacara yang berbasis di Hyderabad mengatakan Biro Anti-Korupsi (ACB) juga tengah menyelidiki tiga hakim lainnya, termasuk hakim Radha Krishna yang berasal dari kader hakim Reddy. "ACB telah menangkap hakim Krishna dan dia saat ini dalam tahanan polisi," kata pengacara tersebut.

Advokat Khaja Aijazuddin, yang muncul beberapa kali sebelum Hakim Reddy menunjukkan pembebasan dari lima terdakwa merupakan pukulan besar. Menurutnya, semua orang tahu kelima terdakwa itu dekat dengan partai yang berkuasa di pemerintah pusat. Ia mengatakan hal itu adalah kegagalan Badan Investigasi Nasional (NIA) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Dari lebih dari 200 saksi, 64 orang berubah menjadi musuh. Keadaan ini akan menyimpulkan hakim gagal melaksanakan tugasnya karena tekanan politik atau alasan yang paling dikenalnya yang bertentangan dengan aturan hukum," kata Aijazuddin.

Sebelumnya, pengadilan membebaskan para terdakwa dengan alasan NIA gagal membuktikan tuduhan terhadap terdakwa. Media lokal NDTV melaporkan setelah penyelidikan awal dilakukan oleh polisi setempat, kasus itu dipindahkan ke Biro Investigasi Pusat (CBI) yang mengisi lembaran dakwaan. NIA lantas mengambil alih kasus itu dari CBI pada 2011. Secara keseluruhan, 226 saksi ditanyai oleh NIA, dan 10 orang akhirnya dijatuhi dakwaan. Semua terdakwa terkait dengan kelompok Hindu radikal, Abhinav Bharat, yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS), sayap ideologis Partai Bharatiya Janata yang berkuasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement